Surabaya, Timurpos.co.id – Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih kembali menyuarakan persoalan terkait sungai dan sempadan di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Sekitar 30 orang yang tergabung dalam kelompok tersebut menggelar aksi di kawasan sempadan Kali Keputih, Jalan Keputih Tegal Timur, Kelurahan Keputih, Rabu (16/9/2026). Aksi berlangsung sekitar pukul 09.30 hingga 10.45 WIB dengan Samsul Ma’arif selaku Ketua Pokdakan Cahaya Keputih menjadi penanggung jawab aksi.
Dalam aksi tersebut, massa meminta pihak-pihak yang memiliki usaha maupun kepentingan di sekitar kawasan sempadan sungai mematuhi ketentuan yang berlaku. Mereka juga mendorong adanya upaya penyelamatan dan pemulihan fungsi sungai serta penataan kembali batas sempadannya.
Sejumlah spanduk dibentangkan massa. Di antaranya bertuliskan, “Ini jalan wajib dibuka, untuk warga dan petani tambak, ruang publik tidak bisa diprivatisasi” serta “Selamatkan sungai sempadan Keputih.”
Massa juga membawa tuntutan agar batas sempadan sungai diverifikasi kembali di lapangan. Mereka meminta pemerintah dan instansi terkait tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi melakukan pengecekan kondisi faktual di lokasi.
Dalam orasinya, perwakilan massa menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan petani tambak, tetapi juga menyangkut akses masyarakat, lingkungan, serta keberlangsungan fungsi sungai.
“Kita datang karena ada persoalan yang menyangkut sungai, sempadan sungai, lingkungan, akses masyarakat, dan keberlangsungan kehidupan petani tambak,” ujar perwakilan massa dalam orasinya.

Massa juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan, jika diperlukan, pengukuran ulang terhadap batas sungai dan sempadannya.
Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan agar status dan batas lahan di sekitar sungai dapat diketahui secara jelas berdasarkan kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada bagian yang seharusnya merupakan sempadan sungai kemudian masuk dalam bidang tanah atau menjadi bagian dari kepentingan tertentu tanpa kejelasan mengenai status dan batasnya,” ujar massa.
Selain itu, Pokdakan Cahaya Keputih meminta kepentingan usaha maupun pembangunan di sekitar sungai tetap memperhatikan fungsi lingkungan dan ketentuan mengenai sempadan sungai.
Mereka juga membawa sejumlah rujukan regulasi dalam materi aksi, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, serta Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025.
Namun, mengenai status dan batas sempadan sungai di lokasi yang dipersoalkan, diperlukan verifikasi langsung oleh instansi berwenang agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terkait status lahan maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Aksi berakhir sekitar pukul 10.45 WIB. Massa kemudian membubarkan diri dan kegiatan dilaporkan berlangsung aman serta lancar.
Pokdakan Cahaya Keputih berharap Pemerintah Kota Surabaya, BPN, pemerintah wilayah setempat, dan instansi terkait lainnya dapat melakukan verifikasi bersama di lapangan.
Mereka menilai pengukuran dan pemeriksaan secara transparan dengan melibatkan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan batas sempadan serta fungsi sungai sesuai ketentuan yang berlaku. Tok
Jumlah Pengunjung 65

15 hours ago
9

















































