Jadi Korban Salah Tangkap, Dua Warga Madura Gugat Polisi dan Hotel Surabaya Suites

12 hours ago 5

Foto: Dedi Efendi dan Ach. Zainuri bersama Kuasa Hukumnya Moh. Taufik

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pria asal Madura, Dedi Efendi (warga Sampang) dan Ach. Zainuri (warga Pamekasan), diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus narkoba oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini melibatkan Kabsudit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dibantu oleh anggota Polsek Genteng Surabaya.

Merasa dirugikan dan mengalami perlakuan tidak manusiawi, keduanya kini menempuh jalur hukum dengan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum korban, Moh. Taufik, S.I.Kom., SH., MH., mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak, antara lain: Kapolsek Genteng Surabaya, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Kapolda Riau, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, penyidik M. Silaban, PS Panit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, serta Kabid Propam Polda Riau. Selain itu, Kapolri dan pihak Hotel Surabaya Suites Powered by Archipelago turut menjadi pihak turut tergugat.

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula saat Dedi diminta oleh seseorang bernama Noris untuk membantu memesan taksi online guna menjemput saudaranya, Hermansyah, yang mengaku menjadi korban pencopetan di Terminal Bungurasih. Dedi kemudian menghubungi Zainuri dan disepakati tarif Rp600 ribu untuk perjalanan dari Bungurasih ke Sukobana, Sampang. Karena Hermansyah baru saja kecopetan, Noris juga memberikan tambahan uang makan hingga total biaya menjadi Rp1 juta.

“Pada 24 April 2024, Dedi dan Hermansyah ditangkap oleh polisi di sebuah warung makan di Bungurasih. Penangkapan kemudian dikembangkan hingga petugas menangkap Dedi bersama istrinya di Hotel Surabaya Suites,” ujar Taufik.

Keesokan harinya, ketiganya—Dedi, Hermansyah, dan Zainuri—dibawa ke Polsek Genteng dan dimasukkan ke dalam sel. Lalu mereka digiring ke Polda Riau melalui perjalanan darat dari Surabaya ke Jakarta, dilanjutkan dengan penerbangan ke Riau.

“Dalam perjalanan, mereka mengalami perlakuan tidak manusiawi. Tangan diborgol, kaki dilakban, bahkan sempat dimasukkan ke dalam almari. Dalam perjalanan ke Jakarta, mereka ditempatkan di jok belakang mobil selama 12 jam,” jelas Taufik.

Setelah istri Dedi mencari bantuan hukum, barulah terungkap bahwa Dedi dan Zainuri bukanlah pelaku tindak pidana narkoba. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Pelepasan Penangkapan Nomor: SPPT/29/IV/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba, yang menyatakan tidak cukup bukti untuk menahan mereka.

“Penangkapan ini tidak dilengkapi surat perintah resmi dan diduga kuat terjadi tindak kekerasan oleh petugas. Karena itu, kami ajukan gugatan PMH di PN Surabaya,” tegas Taufik.

Disingung apakah Perkara ini sudah diajukan Gugatan Ke PN Surabaya. “Iya mas Perkara sudah kami daftarkan Ke PN Surabaya, Namun untuk Informasinya kapan sidangnya belum keluar,” jelas Moh. Taufik.

Saat dimintai tanggapan, Kapolsek Genteng menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh pihak Polda Riau, dan menyarankan agar klarifikasi dilakukan ke pihak tersebut.

Dalam petitum gugatan, pihak penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, termasuk permintaan maaf terbuka dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada para tergugat, kecuali Propam Polda Riau. TOK

Jumlah Pengunjung 25

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |