Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwatri dan Sabetania Ramba Paembonan, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Raditya Mohammer Khadafi. Hal itu disampaikan JPU Damang Anubowo dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Jaksa menilai keberatan yang disampaikan terdakwa tidak beralasan hukum. Penuntut Umum juga menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam tanggapannya, jaksa membantah sejumlah dalil dalam eksepsi terdakwa, termasuk mengenai objek dakwaan, waktu dan tempat kejadian, serta tudingan bahwa surat dakwaan tidak jelas atau kabur.
JPU menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-4780/M.5/DEU.05/2026 tanggal 14 Agustus 2026 telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, waktu dan tempat kejadian, serta ketentuan pidana yang menjadi dasar dakwaan.
Menurut jaksa, uraian tersebut telah disusun secara jelas dan terperinci sehingga terdakwa dinilai dapat memahami perbuatan yang didakwakan kepadanya dan mempersiapkan pembelaan.
Penuntut Umum juga membantah keberatan terdakwa terkait proses pemeriksaan perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P-21. Jaksa menyatakan tahapan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, JPU membantah dalil yang menyebut adanya pengulangan dakwaan yang sama.
Jaksa Damang Anubowo mengatakan seluruh poin keberatan yang disampaikan terdakwa telah dijawab dalam tanggapan JPU.
“Pada prinsipnya kami sudah menjawab seluruh dalil yang disampaikan dalam eksepsi. Kami berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan dan kami meminta eksepsi terdakwa ditolak,” kata Damang usai persidangan.
Menurut Damang, persoalan yang berkaitan dengan substansi dan pembuktian perkara akan diuji dalam persidangan pada tahap berikutnya. Karena itu, JPU meminta pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
Dalam kesimpulannya, Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Raditya Mohammer Khadafi.
JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tetap sah dan berlaku serta memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dalam eksepsinya, terdakwa antara lain mempersoalkan objek dakwaan, tempus delicti atau waktu kejadian, locus delicti atau tempat kejadian, serta menilai surat dakwaan tidak disusun secara jelas dan cermat.
Atas keberatan tersebut, JPU menilai dalil-dalil terdakwa tidak beralasan hukum dan tidak menggugurkan keabsahan surat dakwaan.

SIPP PN Surabaya Error
Untuk diketahui Penuntut Umum mengantongi puluhan dokumen sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi. Bukti tersebut menelusuri rangkaian transaksi saham, fasilitas kredit, jaminan saham hingga pengalihan piutang.
Di antaranya terdapat dokumen jual beli saham PT Surabaya Sore pada 9 Januari 2020, termasuk Akta Jual Beli Saham No. 8, 10 dan 11 yang melibatkan Istiwan Witjaksono, Haryono Winarta, Eryck Wowor dan Amos Henry Zainaldy Taka.
JPU juga mengantongi dokumen fasilitas kredit Raditya, akta gadai saham, kuasa menjual saham, mutasi rekening serta bukti pembayaran cessie senilai Rp1,7 miliar. Ada pula rekening Haryono Winarta yang mencatat transaksi Rp3 miliar terkait pembelian saham.
Rangkaian bukti lainnya berupa surat saham sementara atas nama Istiwan Witjaksono, Raditya Mohammer Khadaffi dan Lordna Putri Rintawati, addendum perjanjian kredit 2020–2023, hingga surat peringatan dan somasi pada 2024.
Sementara dokumen cessie tahun 2025 mencakup Akta Jual Beli Piutang, Akta Pengalihan Piutang, Sertifikat Hak Tanggungan, APHT serta surat persetujuan Bank Artha Graha Internasional terkait pembelian hak tagih atas kewajiban Raditya.
JPU juga menerima akta-akta asli jual beli saham No. 8, 10 dan 11, serta akta asli perjanjian kredit dan gadai saham.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian JPU dalam perkara yang menjerat Raditya Mohammer Khadaffi. Tok
Jumlah Pengunjung 13

5 hours ago
2

















































