loading...
JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berkolaborasi bersama Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) mewujudkan konektivitas antara usaha besar dan UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurahhman berharap, UMKM dapat naik kelas dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Hal tersebut dia sampaikan saat memberikan pidato kunci pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Penguatan Sinergi KPPU dengan Kementerian/Lembaga dalam Pengawasan Kemitraan yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
“Dengan strategi yang berfokus pada inovasi teknologi, integrasi data, dan pengawasan yang berkeadilan, diharapkan UMKM Indonesia dapat naik kelas dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional,” katanya.
Menteri Maman menambahkan, kemitraan usaha besar dengan UMKM dituangkan dalam Asta Cita Presiden Prabowo dalam rangka melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM nasional.
“Maka amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan PP Nomor 7 Tahun 2021 perlu diimplementasikan bersama,” kata Menteri Maman.
“Dalam upaya mempercepat implementasi Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kegiatan hari ini menjadi langkah nyata dalam pengawasan kemitraan yang tertib dan teratur, bahkan dapat dikenakan sanksi administratif dan mencabut izin usaha bagi pelaku usaha besar atau menengah yang melanggar aturan kemitraan,” ujar Menteri Maman.
Menurut Menteri Maman, kemitraan antara UMKM dan usaha besar merupakan salah satu strategi penting untuk mendorong UMKM masuk ke dalam rantai nilai global (global value chain), mengentaskan kemiskinan ekstrem, serta meningkatkan daya saing UMKM agar naik kelas.
Namun demikian, menurut data dari Asian Development Bank Institute (2021) disebutkan bahwa partisipasi UMKM Indonesia dalam rantai nilai global baru mencapai 4,1 persen. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan Malaysia (46,2 persen) dan Thailand (29,6 persen).
“Rendahnya kemitraan antara UMKM dan usaha besar yang hanya 7 persen berdasarkan data KemenkopUKM pada 2023, juga turut menyebabkan stagnasi daya saing Indonesia pada peringkat 73 dalam indeks ease of doing business,” ujar Menteri Maman.
Untuk itu, ia mengapresiasi KPPU atas pengawasan yang dimulai sejak 2020 terhadap sektor kemitraan UMKM dengan usaha besar. Dirinya menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang saling mendukung tanpa menciptakan kesenjangan antara UMKM dan usaha besar.