loading...
Pengurus PAAI bersama Ketua OJK Ibu Friderica Widyasari Dewi (tengah) dalam audiensi di akhir tahun 2025. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta kejelasan dari Direktorat Jenderal Pajak terkait status perpajakan agen asuransi yang dinilai masih menyisakan ketidakpastian hukum. Organisasi yang mewadahi puluhan ribu agen itu menilai persoalan perpajakan telah berdampak pada keberlangsungan profesi dan ekosistem perlindungan keuangan nasional.
"Kami mendesak adanya Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut," ujar Ketua Umum PAAI M. Idaham seperti dikutip, Kamis (19/2/2026).
PAAI menyebut telah mengajukan enam poin permintaan kepada DJP sejak April 2024, termasuk peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status perpajakan agen asuransi sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem Coretax, serta klarifikasi pemberitaan mengenai kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi agen berdasarkan interpretasi PMK 81/2024. Hingga awal 2026, organisasi tersebut mengaku belum menerima respons resmi.
Baca Juga: UNEJ Gandeng OJK Hadirkan Asuransi Pertanian Modern Berbasis Teknologi
Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI, Henny Dondocambey, mengatakan ketidakjelasan kebijakan berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dan beban kepatuhan yang tidak seimbang bagi agen. Menurut dia, jika kondisi ini berlarut-larut, risiko yang muncul antara lain penurunan keberlangsungan profesi agen serta melemahnya ekosistem perlindungan keuangan masyarakat.
Ia menambahkan, dampak lanjutan dapat dirasakan pada literasi dan penetrasi asuransi nasional. PAAI pun menyatakan akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan, termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan, sembari tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah.


















































