Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, S.E. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17 November 2025). Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono dengan jaksa penuntut umum Siska Christina dan Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya ini mendengarkan keterangan terdakwa, sekaligus mengaitkannya dengan pandangan para ahli yang sebelumnya dihadirkan pihak terdakwa.
Dalam keterangannya, Vinna menyampaikan bahwa ia menikah pada 2012 dan dikaruniai tiga orang anak. Pernikahan yang dilangsungkan di Gereja Yohanes tersebut, menurutnya, diwarnai kekerasan fisik dan psikis yang terjadi berulang kali. Ia menyebut peristiwa puncak terjadi pada 12 Desember 2023, saat mengaku dipukul oleh suaminya hingga akhirnya meninggalkan rumah dan pulang ke kediaman orang tuanya di Sidoarjo pada 15 Desember 2023.
“Saya dihajar dari ujung kepala sampai ujung kaki,” ujar Vinna di hadapan majelis hakim. Ia mengaku mengalami pemukulan, ditarik rambutnya, dicekik, diinjak agar tidak bisa melarikan diri, hingga dipukul menggunakan ikat pinggang. Bahkan, ia menyatakan sempat mendapat ancaman serius. “Dia mengatakan bisa membunuh saya,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, Vinna melaporkan suaminya ke Polrestabes Surabaya. Namun, ia menilai proses penanganan perkara berjalan lama dan selama itu dirinya diarahkan untuk menempuh jalur perdamaian. Dalam kesepakatan yang disebut sebagai bagian dari proses restorative justice (RJ), Vinna mengaku diminta mencabut laporan KDRT dan gugatan cerai, dengan kompensasi berupa janji uang Rp2 miliar, uang bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Menurutnya, kesepakatan itu tidak sepenuhnya terealisasi.
“Uang bulanan hanya diberikan satu kali, sedangkan rumah sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya. Sejak meninggalkan rumah, Vinna juga mengaku kesulitan bertemu anak-anaknya karena tidak diberi izin, bahkan pihak sekolah menerima surat larangan tanpa persetujuan darinya.
Vinna turut mengungkap dugaan kekerasan lain yang terjadi setelah perdamaian, termasuk pemukulan terhadap asisten rumah tangga menggunakan tongkat golf serta dugaan perselingkuhan. Hal-hal tersebut, menurutnya, menjadi alasan untuk kembali mengajukan gugatan cerai pada 2024. Ia menegaskan bahwa angka kompensasi Rp20 miliar yang sempat muncul dalam mediasi di kejaksaan merupakan perhitungan kewajiban yang dinilai belum dipenuhi, bukan untuk benar-benar direalisasikan. Vinna juga mengaku tidak sepenuhnya menginginkan perdamaian, namun merasa berada di bawah tekanan berbagai pihak.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya pada 15 November 2025, pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli pidana dan psikologi. Ahli pidana Dr. Bastianto Nugroho, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa kekerasan psikis merupakan bentuk tindak pidana yang paling sulit dibuktikan karena tidak meninggalkan bekas fisik. Oleh karena itu, pembuktiannya harus ketat, objektif, dan terukur.
Menurutnya, tidak setiap konflik atau pertengkaran dalam rumah tangga dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kekerasan psikis. Penilaian harus mempertimbangkan intensitas, frekuensi, pola berulang, serta dampak nyata terhadap kondisi kejiwaan korban, termasuk hubungan sebab akibat antara perbuatan dan penderitaan psikis. “Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan persepsi subjektif atau emosi semata,” tegasnya.
Ahli psikologi Dr. Probowati Tjondroegoro, Drt., MS., Psikolog menambahkan bahwa kondisi psikis tidak dapat dinilai secara instan. Gangguan psikis baru dapat disimpulkan jika terdapat perubahan signifikan dan menonjol antara kondisi sebelum dan sesudah peristiwa yang dipersoalkan. Indikatornya dapat berupa penurunan semangat hidup, menarik diri dari lingkungan sosial, murung berkepanjangan, hingga gangguan fungsi keseharian, namun harus dianalisis secara komprehensif dan berbasis metode ilmiah.
Para ahli juga menegaskan bahwa kekerasan psikis umumnya bersifat akumulatif, bukan akibat satu kejadian tunggal. Selain itu, permohonan cerai dipandang sebagai hak hukum setiap individu dan tidak otomatis merupakan bentuk kekerasan psikis. Terkait restorative justice, ahli pidana menjelaskan bahwa kesepakatan RJ memiliki konsekuensi hukum dan ingkar janji dapat berimplikasi pidana sepanjang memenuhi unsur-unsur yang ditentukan, namun tetap harus diuji secara objektif dan proporsional.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yakni pembacaan tuntutan. Tok
Jumlah Pengunjung 52

12 hours ago
16
















































