Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom bin Saudi Nasir divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/5/2026).
Kasus yang menjerat Wildan sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena muncul isu dugaan transaksi hukum yang menyeret nama mantan Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan dan Jaksa Rizky Pratama selaku Kasi Oharda. Keduanya diketahui telah dicopot dari jabatannya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, namun tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 10 bulan,” ujar Hakim Alex Adam Faisal di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati bersama Sabetania Ramba Paembonan, SH., MH.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Wildan dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Foto: Terdakwa Wildan bersama Penasehat Hukumnya
Dalam perkara ini, jaksa turut menyita sejumlah dokumen korporasi milik PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), di antaranya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT ENB Nomor 9 tanggal 7 Juli 2023 serta Akta Pendirian PT ENB Nomor 2 tanggal 2 Agustus 1997 yang dibuat Notaris Soehartono SH.
Selain itu, terdapat pula dokumen Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di luar RUPS tertanggal 7 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Fessy Farizqoh Alwi SH MH di Jakarta, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Margaretah Maya Puspita Gantiono STP SH MKn.
Dalam aspek perpajakan, penyidik juga mengamankan dua faktur pajak PT ENB tertanggal 15 Januari 2024. Faktur pertama berkaitan dengan objek pajak Tug Boat ADAM TUG 2 dengan nilai PPN sebesar Rp220 juta, sedangkan faktur kedua terkait kapal NUSA LEASE dengan nilai PPN Rp330 juta.
Barang bukti lainnya meliputi laporan posisi keuangan PT ENB per 31 Desember 2020, 31 Oktober 2023, dan 31 Desember 2023, beserta rincian aset tetap perusahaan.
Tak hanya itu, aparat juga menyita dokumentasi pembuatan akta notaris nomor 9 dan 10, minuta asli kedua akta, hingga foto dokumentasi penandatanganan akta.
Dalam penelusuran aliran dana, penyidik turut mengamankan mutasi rekening Bank BJB atas nama Nusa Maritim Logistik dan PT Nusa Maritim Logistik dengan nomor rekening 0117550931002 yang memuat transaksi sejak 1 Januari 2020 hingga 31 Agustus 2025.
Dua aset kapal yang menjadi barang bukti dalam perkara ini yakni Tug Boat ADAM TUG 2 dengan GT 144 dan kapal Oil Barge NUSA LEASE eks HAMCO MULIA dengan GT 1.448. Dalam putusan majelis hakim, kedua kapal tersebut dikembalikan kepada PT Eka Nusa Bahari.
Dalam dakwaan disebutkan, Wildan menjabat sebagai Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) sekaligus PT Eka Nusa Bahari (PT ENB). Ia diduga meminta saksi Setiawati Sabarudin memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020 terkait kapal tug boat TB Adam Tug 2 senilai Rp2 miliar.
Selain itu, terdakwa juga diduga memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 09 tanggal 12 Oktober 2020 atas kapal tongkang TK NUSA LEASE senilai Rp3 miliar.
Dalam transaksi tersebut, Wildan bertindak sebagai penjual atas nama PT ENB sekaligus pembeli atas nama PT NML, sehingga dinilai menimbulkan kesan seolah-olah terjadi transaksi jual beli yang sah antara dua perusahaan berbeda, padahal kedua perusahaan dikendalikan oleh terdakwa.
Akibat perbuatan tersebut, PT ENB disebut mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Kerugian itu disebut dialami PT ENB yang diwakili Elysa selaku Direktur Utama, Indah Hariani sebagai komisaris sekaligus pemegang saham terbesar, serta Shaul Hameed selaku investor. Tok
Jumlah Pengunjung 16

5 hours ago
7

















































