Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah dinamika penegakan hukum yang penuh tantangan, tekanan, dan benturan kepentingan, terdapat nilai-nilai fundamental yang tidak boleh bergeser, yakni keteguhan pendirian, keadilan substantif, dan kebenaran yang mutlak. Nilai-nilai tersebut menjadi prinsip utama yang dipegang Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI sekaligus pimpinan TSR Law Firm, dalam setiap proses pendampingan hukum yang dijalankannya.
Bagi Dr. Teguh, profesi advokat dan amanah kepemimpinan dalam organisasi advokat nasional bukan sekadar pekerjaan atau sarana mencari nafkah, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menegakkan kebenaran, memulihkan hak pihak yang dirugikan, serta menjaga martabat profesi hukum.
“Dalam setiap perkara yang kami tangani, keteguhan, keadilan, dan kebenaran selalu menjadi landasan utama yang tidak boleh digeser oleh tekanan maupun kepentingan apa pun,” ujar Dr. Teguh. Senin (25/5/2026).
Menurutnya, keteguhan merupakan syarat mutlak bagi setiap pihak yang bergerak di bidang penegakan hukum, terlebih bagi mereka yang memegang amanah kepemimpinan dalam organisasi profesi.
“Keteguhan bukan berarti sikap kaku atau menutup diri terhadap masukan, melainkan kemantapan prinsip untuk tidak berkompromi dengan ketidakbenaran, tidak mundur di bawah tekanan, dan tidak berhenti sebelum keadilan tercapai,” jelasnya.
Ia menegaskan, berbagai hambatan dalam proses hukum, mulai dari tekanan, pelaporan balik, hingga upaya-upaya yang dinilai sengaja dilakukan untuk melemahkan posisi hukum, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kebenaran.
“Keteguhan yang sesungguhnya diuji ketika situasi tidak menguntungkan, ketika tekanan datang dari berbagai arah, dan ketika perjuangan membutuhkan pengorbanan besar. Di situlah terlihat perbedaan antara mereka yang sekadar menjalankan tugas dengan mereka yang benar-benar memperjuangkan keadilan,” tegasnya.
Mengenai keadilan, Dr. Teguh menilai bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama korban ketidakadilan.
“Keadilan bukan hak eksklusif bagi mereka yang memiliki kekuasaan, kedudukan, atau kemampuan ekonomi. Keadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara tanpa diskriminasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa apabila hukum hanya berpihak kepada pihak yang kuat atau mampu secara ekonomi, maka hal tersebut bukan lagi penegakan keadilan, melainkan komersialisasi hukum.
“Praktik semacam itu harus dilawan. Hukum harus melindungi siapa pun tanpa memandang status sosial maupun latar belakang,” ujarnya.
Menurutnya, keadilan yang sejati adalah keadilan yang mampu memulihkan hak korban, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, dan menjatuhkan konsekuensi hukum secara proporsional terhadap pihak yang terbukti bersalah.
“Kami tidak membedakan orang berdasarkan status sosialnya. Yang kami bedakan adalah mana yang benar menurut hukum dan mana yang menyimpang,” imbuhnya.
Dr. Teguh juga menempatkan kebenaran sebagai prinsip tertinggi dalam penegakan hukum. Menurutnya, kebenaran tidak ditentukan oleh kekuasaan, popularitas, maupun kemampuan ekonomi seseorang, melainkan berdiri di atas fakta dan alat bukti yang sah.
“Kebenaran itu satu dan bersifat mutlak. Ia tidak berubah meskipun waktu berlalu atau situasi berganti. Fakta dan bukti hukum pada akhirnya akan berbicara secara objektif,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam berbagai perkara yang pernah ditanganinya, upaya memutarbalikkan fakta maupun menyembunyikan kesalahan pada akhirnya tetap akan terbuka.
“Sebagus apa pun skenario untuk menutupi kebenaran, pada akhirnya fakta hukum akan terungkap. Kebenaran tidak akan pernah kalah oleh kebohongan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Teguh menegaskan komitmennya bersama tim hukum TSR Law Firm dan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI untuk terus mengawal proses hukum secara konsisten hingga tercapainya keadilan.
“Kami bekerja bukan demi pengakuan atau kepentingan sesaat, tetapi demi menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Selama hak korban belum dipulihkan dan keadilan belum benar-benar terwujud, kami tidak akan berhenti,” tegasnya.
Ia berharap prinsip keteguhan, keadilan, dan kebenaran dapat menjadi semangat bersama bagi seluruh aparat penegak hukum, advokat, dan masyarakat dalam menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
“Keteguhan adalah landasan kami, keadilan adalah tujuan kami, dan kebenaran adalah jalan yang tidak akan pernah kami tinggalkan,” pungkas Dr. Teguh S. Utomo. Tok
Jumlah Pengunjung 69

7 hours ago
5

















































