Foto: Suasana Sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) membongkar penyelundupan Narkotika jenis bibit tembakau Sintetis dari Belanda yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji. Kini Hilman diadili dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap yakni Bahrul Gofron dan Prayoga Marpaung anggota BNNP Jatim.
Saksi mengukapkan bahwa, penangkapan terdakwa melalui operasi control delivery yang melibatkan pengambilan paket di Kantor Pos Kebon Rojo Surabaya.
Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai kiriman paket yang mencurigakan, yang diterima oleh seorang perempuan bernama Ranita Ayu Fauzi.
Pada hari Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Ranita Ayu Fauzi yang bekerja sebagai kurir, diminta oleh seorang pria bernama Priangga Sanji, yang saat itu tengah mendekam di Lapas Klas II A Bogor, untuk mengambil paket yang dikirimkan dari Belanda. Paket tersebut ditujukan untuk penerima dengan nama Eka Tjipta Widjaja, yang beralamat di CV Sumber Baru Sinar Mas, Semarang St., Surabaya.
“Sebelum pihak kantor Pos mengirim ke alamat tujuhan, ada yang telpon dan bilang Paket akan diambil sendiri, datanglah ojek online,” katanya. Selasa (06/05/2025).
Setelah paket diterima, Ranita diminta oleh Priangga untuk memotret paket tersebut dan mengirimkannya kepada yang bersangkutan. Namun, sebelum sempat melaksanakan perintah tersebut, Ranita diamankan oleh petugas yang sudah melakukan control delivery terhadap paket yang dimaksud. Saat dilakukan interogasi, Ranita mengungkapkan bahwa ia hanya mengikuti perintah Priangga dan hanya membantu aja.
“Barang itu, pesanan dari Hilman untuk bibit tembakau Sintetis yang merupakan narkoba golongan 1,” katanya.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatah,” benar Yang Mulia,” saut Hildan
Perlu diperhatikan bahwa, Paket yang diterima Ranita Ayu Fauzi berisi tiga kardus coklat dengan nomor resi LR020225484NL, yang salah satunya berisi narkotika jenis bibit tembakau sintetis. Pengiriman tersebut terbukti merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji.
Barang bukti yang ditemukan dalam paket tersebut terdiri dari:
Serbuk kuning dengan berat 5,0348 gram yang diketahui mengandung narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
Dua botol cairan yang mengandung Eicosane, yang berfungsi sebagai pelarut non-polar, tetapi tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik, ditemukan bahwa serbuk kuning yang ditemukan adalah narkotika jenis MDMB-INACA, yang merupakan zat terlarang yang termasuk dalam golongan narkotika. Sementara itu, cairan yang ditemukan di dalam botol plastik tidak mengandung bahan narkotika atau psikotropika, melainkan bahan pelarut.
Terkait dengan perbuatannya, Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika. TOK
Jumlah Pengunjung 48