ASABRI Perkuat Tata Kelola dan Investasi Tingkatkan Kesejahteraan Peserta

12 hours ago 9

loading...

PT ASABRI (Persero) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - PT ASABRI (Persero) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan pengelolaan investasi yang berkelanjutan. Penerapan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam setiap kebijakan membuat kinerja investasi perusahaan semakin solid, pembayaran klaim peserta berjalan lancar, serta transformasi digital membawa kemudahan bagi seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.

Sekretaris Perusahaan PT ASABRI (Persero) Okki Jatnika menjelaskan, seluruh langkah perusahaan dilaksanakan sesuai amanah negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 54 Tahun 2020 tentang pengelolaan asuransi sosial bagi aparatur pertahanan dan keamanan.

“Setiap kebijakan investasi dan operasional ASABRI berlandaskan kepatuhan, perlindungan hak peserta, serta prinsip kehati-hatian dan transparansi. Seluruhnya juga berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pengelola Program Asuransi Sosial,” ujarnya dalam pernyataannya, Rabu (22/10).

Baca Juga: ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Nilai Manfaat Capai Rp34 Miliar

Sebagai pengelola dana yang menyangkut kesejahteraan prajurit dan ASN, ASABRI menerapkan strategi investasi yang prudent dan berorientasi jangka panjang. Pendekatan asset and liability matching digunakan untuk memastikan keseimbangan antara aset investasi dan kewajiban pembayaran manfaat, sehingga arus kas perusahaan tetap terjaga dan klaim peserta dapat dibayarkan tepat waktu.

“Transformasi pengelolaan investasi ini memperkuat ketahanan perusahaan terhadap risiko dan menjamin keberlanjutan manfaat bagi peserta, dari masa aktif hingga pensiun,” tegas Okki.

Konsistensi tata kelola juga diwujudkan melalui kepatuhan terhadap sejumlah regulasi Kementerian Keuangan, termasuk PMK Nomor 52/PMK.02/2021 dan PMK Nomor 66/PMK.02/2021 yang mengatur pengelolaan iuran, investasi, dan pelaporan program jaminan sosial bagi ASN, TNI, dan Polri. Implementasi menyeluruh atas ketentuan ini menjadi fondasi pengelolaan dana yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |