Sengketa Lahan Darmo Hill, Totok Lusida: “Pertamina Jangan Bikin Gaduh”

6 hours ago 6

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Badan Pertimbangan Organisasi DPP Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida, angkat bicara terkait klaim Pertamina atas tanah seluas 220 hektare di kawasan Surabaya Barat, termasuk Perumahan Elite Darmo Hill.

Sebagai mantan Ketua REI Jawa Timur, Totok mengaku memahami sejarah tanah di wilayah tersebut. Ia menilai klaim Pertamina tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru meresahkan masyarakat.

“Pertamina jangan bikin gaduh. Ini tanah sudah dikelola masyarakat puluhan tahun, tiba-tiba mau diambil begitu saja,” tegas Totok Lusida yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pertimbangan Nasional Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sabtu (4/10).

BPN Tangguhkan Sertifikat
Sengketa lahan ini membuat ratusan kepala keluarga di Perumahan Darmo Hill resah. Proses administrasi sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (SHGB) tertunda setelah Pertamina mengklaim lahan di Wonokitri sebagai bagian dari aset perusahaan, berdasarkan eigendom verponding (EV) Nomor 1278.

Akibatnya, BPN I Kota Surabaya menangguhkan perpanjangan SHGB serta penerbitan sertifikat bagi warga Darmo Hill.

“Eigendom itu kalau menguasai fisik, baru bisa. Sekarang kembali lagi, Eigendom kan sudah habis tahun 1960,” jelas Totok.

Sentil Menteri ATR/BPN
Totok juga menyinggung pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menyebut tanah tak dikelola selama dua tahun dapat diambil alih pemerintah.

“Bahkan sekarang 90 hari tidak dikelola, diambil pemerintah. Kalau pemerintah yang gak kelola gimana? Ini sudah dikelola masyarakat lebih dari 50 tahun. Kok mau bikin gaduh, mana keadilan untuk masyarakat?” kritiknya.

Ia juga mempertanyakan langkah BPN Surabaya yang memblokir administrasi tanah tanpa dasar putusan pengadilan.

“Pertamina hanya kirim surat ke BPN, tidak ada gugatan hukum. BPN bisa blokir paling lama sebulan, kecuali ada putusan pengadilan. Ini sudah berbulan-bulan,” ungkap Totok.

Pernah Ada Putusan Hakim
Totok menyinggung sejarah sengketa serupa pada tahun 1982–1983, ketika warga menggugat pengembang Perumahan Kris Kencana. Hakim saat itu memutuskan pihak pengembang wajib membayar ganti rugi kepada warga.

“Keputusan hakim jelas, Kris Kencana bayar ganti rugi. Artinya tanah itu hak warga, bukan Pertamina. Bahkan perkara ini pernah dijadikan skripsi seorang pejabat negara lulusan UNAIR,” tuturnya.

Ancaman pada Iklim Investasi
Totok mendesak Menteri ATR/BPN segera turun tangan, mengingat kawasan Surabaya Barat tidak hanya terdiri dari perumahan, tetapi juga hotel, apartemen, dan pusat perbelanjaan.

“Menteri harus putuskan. Ini bukan main-main, karena menyangkut 220 hektare. Bukan tanah kosong, tapi bangunan semua. Investasi di atas Rp100 triliun. Kalau dibiarkan, ini bisa ganggu iklim investasi nasional,” katanya.

Himbauan kepada Warga
Totok juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan dokumen apapun kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya dengar ada yang minta surat-surat tanah dengan alasan pendataan. Jangan diberikan. Kalau Pertamina mau menggugat, silakan lewat jalur hukum. Jangan hanya bikin gaduh dengan surat ke BPN,” pungkasnya. Tok

Jumlah Pengunjung 14

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |