loading...
Kolaborasi yang mengintegrasikan data Coretax, bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pengembangan sistem perpajakan inti (Coretax DJP).
Coretax DJP ini nantinya yang mengintegrasikan data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dengan data BKPM. Melalui integrasi ini, sejumlah layanan yang tadinya bersifat semi-manual kini telah bertransformasi menjadi layanan berbasis web service.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kolaborasi ini memiliki tujuan yang jauh melampaui aspek administratif. Baca Juga: Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan Manfaat Sistem Pajak Baru
“Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Kamis (2/10).
Layanan yang bertransformasi tersebut mencakup Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta berbagai permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.
Implementasi PKS ini telah menunjukkan hasil konkret dalam hal fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan. DJP mencatat adanya tren peningkatan data fasilitas bea masuk dari 103 data pada semester I 2024, naik menjadi 151 pada semester II 2024.