Foto: Miniatur Darmo Hill Surabaya
Surabaya – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Darmo Hill, Surabaya Barat, terus bergulir panas. Sejak ATR/BPN I Surabaya memblokir lahan seluas 220,4 hektare di wilayah Wonokitri atas permintaan Pertamina, para penghuni perumahan elite itu merasa kehilangan kepastian hukum atas tanah mereka sendiri. Senin (6/10).
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang selama ini menjadi simbol legalitas dan jaminan keuangan, kini seolah tak lagi bernilai. Sejumlah warga mengaku tak bisa mengurus roya (pencoretan hak tanggungan setelah utang lunas), bahkan pengajuan take over kredit ke bank lain pun ditolak karena status lahan dianggap “terblokir”.
“Sekarang jangankan roya, mau take over ke bank lain saja sudah mental. Sertifikat yang seharusnya bernilai, jadi seperti kertas biasa,” ujar Suryo Purnomo, warga Darmo Hill yang juga Ketua RT 04, Minggu (6/10/2025).
Sebagai bentuk protes, warga berencana memasang spanduk besar di lingkungan perumahan, menuntut kejelasan status lahan mereka. Namun di sisi lain, mereka khawatir aksi itu justru memicu kepanikan dan menurunkan harga tanah.
“Kami serba salah. Kalau diam, seolah membiarkan hak kami diambil. Kalau ribut, harga tanah bisa jatuh,” kata Suryo.
Suryo bercerita, ia membeli kavling Darmo Hill pada 1999 dari PT Dharma Bhakti Adijaya, saat status tanah masih Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perorangan dengan masa berlaku 20 tahun. Dua tahun sebelum habis masa HGB, ia mengurus peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan semua proses dinyatakan sah oleh ATR/BPN I Surabaya.
Namun, sejak September 2024, warga dikejutkan dengan kabar bahwa lahan Darmo Hill diblokir setelah Pertamina mengklaim kepemilikan berdasarkan eigendom verponding nomor 1278 — bukti hak atas tanah warisan era kolonial Belanda.
Padahal, yang saya tahu tanah ini dulunya milik TNI dan pernah digunakan untuk pemancar Angkatan Laut. Setelah itu ditukar guling dengan pihak pengembang. Kawasan ini juga sudah padat penduduk sejak lama,” tambahnya.
Warga Khawatir Tak Bisa Wariskan Aset
Hal serupa disampaikan Gunawan Nyotowidjojo, warga lain yang mengaku mendengar kabar ini pertama kali dari calon pembeli rumah yang mundur setelah tahu tanah di Darmo Hill disebut bagian dari klaim Pertamina.
“Padahal semua pembelian di sini resmi lewat akta notaris. Ada HGB, ada juga SHM. Tapi sekarang calon pembeli takut karena katanya lahan ini masih ‘abu-abu’,” ujarnya.
Keresahan pun menjalar cepat. Warga yang dulu sibuk dengan urusan pekerjaan kini lebih sering berkumpul untuk membahas masa depan tanah mereka. Banyak yang khawatir, jika polemik ini tidak segera selesai, aset yang dibangun puluhan tahun akan sulit dijual maupun diwariskan ke anak cucu.
Tanggapan Pertamina melalui Unit Legal Pertanahan Regional Jawa Timur dan BPN 1 Surabaya belum memberikan penjelasan secara resmi
Untuk diketahui perkara bermula adanya klim dari pertamina berdasarkan peninggalan kolonial Belanda yang disebut eigendom verponding No. 1278, yang menurut perusahaan mencakup area di Wonokitri, termasuk sebagian lahan Darmo Hill. Hingga warga mengeluhkan pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya dengan adanya perkara tersebut. Tok
Jumlah Pengunjung 11