Asas Nebis in Idem Berlaku, Gugatan Baru Kartika Permatasari Kembali Kandas di MA

13 hours ago 6

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Sengketa perdata antara Olivia Irawan dan Herlambang melawan Kartika Permatasari yang berlangsung selama lebih dari tiga tahun, sejak 2023 hingga 2026, akhirnya memperoleh kepastian hukum. Seluruh upaya hukum yang diajukan Kartika Permatasari tidak mengubah putusan yang memenangkan Olivia Irawan dan Herlambang.

Perkara bermula dari gugatan perdata Nomor 91/Pdt.G/2023/PN.Bwi di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam putusan tertanggal 20 Maret 2024, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam amar putusan tersebut, Kartika Permatasari dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta, ganti rugi immateriil sebesar Rp350 juta, serta biaya perkara.

Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi kemudian dikuatkan secara berjenjang melalui:

Banding Nomor 284/PDT/2024/PT;

Kasasi Nomor 6433 K/Pdt/2025; dan

Peninjauan Kembali Nomor 1074 PK/Pdt/2025.

Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Meski demikian, Kartika Permatasari kembali mengajukan gugatan baru melalui Perkara Nomor 127/Pdt.G/2024/PN.Bwi terhadap Olivia Irawan, Herlambang, dan pihak lainnya. Gugatan tersebut pada pokoknya menyangkut objek dan pokok sengketa yang sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menolak gugatan tersebut. Putusan itu kemudian kembali dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi melalui Putusan Nomor 435/PDT/2025 dan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 2468 K/Pdt/2026 tertanggal 29 Juni 2026.

Penolakan tersebut didasarkan pada penerapan asas nebis in idem, yakni asas hukum yang melarang perkara dengan pokok sengketa, objek, dan para pihak yang sama untuk diperiksa kembali setelah diputus berkekuatan hukum tetap.

Selain sengketa perdata, Kartika Permatasari juga pernah melaporkan Olivia Irawan dan Herlambang ke Polresta Banyuwangi melalui Laporan Polisi Nomor: SP Lidik/575/V/Satreskrim Polresta Banyuwangi tanggal 8 Mei 2023. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut dihentikan sehingga tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum Olivia Irawan dan Herlambang, Dr. Teguh Suharto Utomo, mengatakan sengketa tersebut sangat disayangkan karena para pihak masih memiliki hubungan keluarga. Menurut keterangan kliennya, Kartika merupakan keponakan yang sejak kecil diasuh, dibiayai pendidikannya, dan dibantu berbagai kebutuhan hidupnya.

Dr. Teguh menegaskan, rangkaian putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali menunjukkan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Asas nebis in idem merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum acara perdata. Tujuannya memberikan kepastian hukum serta mencegah pihak yang sama mengajukan gugatan berulang terhadap perkara yang hakikatnya telah diputus secara final oleh pengadilan,” ujar Dr. Teguh.

Ia menambahkan, kemenangan yang diraih secara beruntun dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, Peninjauan Kembali, hingga kembali ditolaknya gugatan baru oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa sistem peradilan memberikan perlindungan terhadap kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan proses peradilan.

“Keadilan bukan hanya tentang memenangkan perkara, tetapi juga tentang menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara,” pungkasnya. Tok

Jumlah Pengunjung 60

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |