Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan kepada Ismail dalam perkara pemberian keterangan yang menyesatkan terkait pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor di PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 18 Mei 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan yang, apabila diketahui oleh salah satu pihak, tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Ismail dengan pidana penjara selama tujuh bulan pada sidang 11 Mei 2026.
Perkara ini bermula ketika Ismail mengaku tidak lagi dapat mengajukan pembiayaan atas namanya sendiri karena memiliki riwayat kredit bermasalah. Ia kemudian meminta bantuan kepada rekan kerjanya, YI.
Permintaan tersebut diteruskan kepada suami YI, Gunawan Wibisono, yang akhirnya bersedia meminjamkan identitasnya untuk digunakan sebagai debitur dalam pengajuan pembiayaan sepeda motor Honda PCX 160 CBS melalui FIFGROUP Cabang Surabaya 2. Saat ini, Gunawan Wibisono juga berstatus terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di PN Surabaya.
Setelah pengajuan pembiayaan disetujui dan kendaraan diserahkan kepada Gunawan sebagai debitur resmi, sekitar 30 menit kemudian sepeda motor tersebut langsung diserahkan kepada Ismail untuk digunakan sebagai kendaraan pribadinya.
Dalam transaksi tersebut, Ismail membayar uang muka sebesar Rp2,5 juta dan sempat membayar angsuran selama empat bulan. Namun, setelah itu pembayaran dihentikan sehingga kredit mengalami tunggakan.
Pada Maret 2024, petugas FIFGROUP menemukan adanya kredit bermasalah atas nama Gunawan Wibisono. Setelah dilakukan penagihan dan klarifikasi, diketahui bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia telah dikuasai Ismail sejak awal penyerahan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga berlanjut ke persidangan. Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp39.593.000.
Kepala Cabang Remedial Jatim 1 FIFGROUP, R. Satriyo Budi Utomo, mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan pembiayaan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada proses pidana bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa meminjamkan nama untuk pengajuan kredit bukanlah tindakan sepele. Siapa pun yang terlibat dapat menghadapi proses hukum,” ujar Satriyo di Surabaya, Rabu (1/7/2026).
Satriyo menegaskan FIFGROUP berkomitmen menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan identitas maupun perjanjian jaminan fidusia guna memberikan perlindungan bagi perusahaan dan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda bujuk rayu maupun imbalan uang untuk meminjamkan identitas dalam pengajuan kredit kendaraan,” pungkasnya. Tok
Jumlah Pengunjung 73

13 hours ago
5

















































