Alfarisi Pendemo yang Dituding Bakar Grahadi Tewas di Rutan Medaeng

1 day ago 13

Surabaya, Timurpos.co.id – Proses hukum terhadap Alfarisi berhenti tiba-tiba. Pemuda 21 tahun yang sedang menjalani persidangan atas tuduhan melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi itu mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Selasa pagi, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Dengan kematiannya, seluruh rangkaian perkara pun otomatis gugur.

Kabar duka tersebut pertama kali diterima Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB di hari yang sama. Jenazah Alfarisi kemudian dipulangkan dan disemayamkan di tanah kelahirannya, Sampang, Madura.

Alfarisi dituduh melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya, saat aksi demonstrasi. Tuduhan itu membuatnya diproses hukum hingga ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Rutan Kelas I Medaeng. Ia meninggal dunia hanya beberapa hari sebelum agenda penting persidangan.

Pada 5 Januari 2026 mendatang, Alfarisi seharusnya menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebenarnya menjelang hari tuntutan, keluarga sempat menjenguk Alfarisi. Saat itu, ia tidak mengeluhkan kondisi kesehatan yang serius. Namun tak lama setelah kunjungan tersebut, kabar duka datang dari dalam rutan.

Fatkhul Khoir menyebutkan, berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang.

“Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara kembali menegaskan buruknya kondisi penahanan di Indonesia serta kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup dan memastikan perlakuan yang manusiawi bagi setiap tahanan,” ujar Fatkhul.

Profil Alfarisi

Alfarisi bin Rikosen merupakan pemuda yatim piatu berusia 21 tahun asal Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

Alfarisi ditangkap pada 9 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di tempat tinggalnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak yang berkaitan dengan peristiwa pelemparan bom molotov.

Setelah ditangkap, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selama masa penahanan, mencatat adanya penurunan berat badan Alfarisi secara drastis, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tekanan psikologis yang berat serta kuatnya dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan,” ungkap Fatkhul.

Tuntutan KontraS

KontraS menilai setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan negara merupakan indikator serius adanya kegagalan sistem. Oleh karena itu, negara dinilai wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, dan transparan untuk mengungkap penyebab kematian Alfarisi.

KontraS Surabaya dan Federasi KontraS mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian aparat, serta melakukan evaluasi terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan lainnya.

“Kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola berulang kematian di dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” tegas Fatkhul. Tok

Jumlah Pengunjung 6

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |