Sertifikat Ganda No. 3117, Dugaan Mafia Tanah Seret Oknum BPN II Surabaya 

2 days ago 17

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa sertifikat tanah di Surabaya kembali memunculkan babak baru yang menimbulkan kekhawatiran publik. Dugaan penghilangan dokumen resmi, penerbitan sertifikat ganda, hingga indikasi praktik mafia tanah disebut-sebut melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.

Persoalan ini bermula dari dokumen warkah dan buku tanah bernomor 3117 yang tercatat sah atas nama Otti Savitri beserta ahli warisnya. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa fisik dokumen tersebut berada di kantor BPN Surabaya II dan disebut dikuasai oleh seorang Kepala Seksi bernama Agung.

Namun, muncul fakta mengejutkan. Terdapat dokumen lain dengan nomor yang sama, 3117, tetapi atas nama Sigit Prayogo. Menurut sumber, berkas atas nama Sigit Prayogo pernah dibawa oleh seorang staf BPN bernama Arif, yang kini telah dimutasi ke Malang. Hingga kini, berkas tersebut belum juga kembali.

Ketiadaan dokumen itu menimbulkan dugaan bahwa warkah dan buku tanah asli milik Otti Savitri sengaja disembunyikan guna menutupi penerbitan dokumen ganda.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Otti, Dra. Jelis Lindriyati, SH, MH, Selasa (13/01/2026).

Jelis menegaskan bahwa Sigit Prayogo tidak memiliki hubungan apa pun dengan riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Dalam keterangannya, sumber menyatakan, “BPN Surabaya II tidak mau mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkrah dan terjadi penggandaan sertifikat di atas nomor 3117 atas nama Otti dan ahli waris kepada orang lain dengan menerbitkan buku tanah dan warkah atas nama Sigit Prayogo.” Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya kerja sama oknum BPN dengan jaringan mafia tanah.

Celah administratif diduga dimanfaatkan untuk menerbitkan dokumen tandingan yang bertentangan dengan fakta kepemilikan sebenarnya. Pihak yang dirugikan kini mendesak agar seluruh dokumen fisik atas nama Sigit Prayogo segera ditemukan dan diperlihatkan.

Keberadaan dokumen tersebut dianggap sebagai kunci untuk membuktikan adanya kejanggalan administrasi pertanahan.

Jelis menegaskan bahwa dokumen milik Otti Savitri tidak disembunyikan.

Menurutnya, “Dokumen Otti tidak disembunyikan. Justru dokumen berupa buku tanah dan warkah di atas nomor 3117 yang dikuasai Agung diduga disembunyikan oleh oknum BPN Surabaya II.”

Ia juga menambahkan bahwa warkah dan buku tanah atas nama Sigit Prayogo patut diduga dihilangkan oleh staf bernama Arif, karena hingga kini belum dikembalikan maupun ditemukan.

Jelis mengatakan, “Dengan tidak diketemukannya warkah dan buku tanah atas nama Sigit Prayogo, hal itu dijadikan dalil Gufron untuk tidak mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkrah guna membatalkan proses balik nama yang dilakukan para tergugat.”

Lebih lanjut, Jelis menegaskan tidak ada hubungan hukum antara Otti Savitri dan Sigit Prayogo. Dokumen asli milik Otti Savitri lengkap dan berada di BPN Surabaya II. Ia menduga proses penerbitan sertifikat ganda dilakukan oleh oknum internal yang kemudian mencoba menghambat proses eksekusi putusan pengadilan.

Jelis menilai BPN Surabaya II justru lebih berpihak kepada Sigit Prayogo yang tidak sedang bersengketa dengan Otti Savitri di pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Wida, belum memberikan tanggapan atas dugaan permasalahan sertifikat bernomor 3117 meski telah dikonfirmasi. Tok

Jumlah Pengunjung 11

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |