Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi penggunaan jalan desa di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamongan menghadirkan sepuluh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran dana kompensasi tersebut.
Salah satu saksi yang dihadirkan, Sony Tri Warsojo, pimpinan PT BPR Nusamba Brondong, mengungkapkan bahwa terdakwa Syafi’in membuka rekening atas nama pribadi, bukan atas nama Desa Sidokelar.
“Ketika membuka rekening, yang digunakan adalah nama pribadi bahwa rekening itu hanya untuk keperluan usaha. Namun saya tidak tahu usaha apa, karena yang berhubungan langsung dengan terdakwa adalah pegawai saya,” ujar Sony di hadapan majelis hakim, Rabu (5/11/2025).
Sementara saksi lainnya, Rofik, yang bekerja sebagai pegawai kontraktor, mengaku hanya bertugas menguruk jalan desa dan tidak mengetahui soal nilai maupun pengelolaan keuangan dari proyek tersebut.
“Saya hanya menguruk jalan, soal keuangan saya tidak tahu,” ujarnya singkat.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Naning Erna Susanti menegaskan bahwa kliennya tidak menggunakan uang kompensasi sebagaimana disangkakan oleh JPU. Ia menyebut dana sebesar Rp380 juta yang disebut dalam dakwaan sudah disetorkan kepada Kepala Desa Sidokelar, Ahmad Syaiful Bahri.
“Bahwa terdakwa Syafi’in tidak memiliki mens rea atau niat jahat untuk melakukan penggelapan dana kompensasi jalan desa di Dusun Klayar, Desa Sidokelar,” tegas Naning.
Menurut Naning, keterlibatan Syafi’in dalam perkara ini lebih karena perannya sebagai penghubung administratif, bukan sebagai pihak penerima atau pengelola dana.
“Terdakwa hanya menjalankan tugas sesuai arahan pemerintah desa, bukan menikmati hasil dana tersebut,” tambahnya.
Dalam persidangan, Naning juga meminta kepada majelis hakim agar pihaknya diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas penyitaan barang bukti. Ia menilai, hingga kini berkas yang diterima dari JPU hanya berupa keterangan saksi tanpa bukti fisik pendukung.
“Kami mohon agar diberikan salinan penyitaan barang bukti, Yang Mulia. Karena berkas dari JPU hanya keterangan saksi-saksi saja,” pinta Naning di ruang sidang.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU Widodo agar segera melengkapi berkas dan menyerahkan salinannya kepada pihak terdakwa.
“Kalau berkas sudah lengkap, tolong segera diserahkan ya, Jaksa,” ujar Ketua Majelis sebelum menutup persidangan.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa juga menegaskan bahwa seluruh uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan dengan total Rp480 juta.“Ada bukti pengembalian di Kejaksaan,” tegas Naning di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk pembelaan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dan kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pengembalian dana tersebut juga diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai sejauh mana unsur kerugian negara telah dipulihkan.
Diketahui, terdakwa Syafi’in bin Marjo merupakan mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokelar periode 2013–2019.
Dalam surat dakwaan bernomor PDS-09/LAMON/08/2025, jaksa menyebut Syafi’in bersama dengan mantan Kepala Desa Sidokelar Moh. Saiful Bahri (yang dituntut dalam berkas terpisah), telah melakukan penyalahgunaan dana kompensasi sebesar Rp420 juta. Dana itu berasal dari PT Sari Dumai Sejati sebagai bentuk kompensasi penggunaan jalan desa, yang seharusnya masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk kepentingan pembangunan.
Jaksa memaparkan bahwa dana kompensasi tersebut ditransfer ke rekening pribadi Syafi’in pada Maret 2014 sebesar Rp380 juta, setelah sebelumnya Rp40 juta digunakan untuk pembayaran pesangon perangkat desa—termasuk dirinya sendiri.
Uang itu kemudian disimpan di rekening pribadi Syafi’in selama hampir lima tahun. Selama masa penyimpanan, Syafi’in bahkan mendapatkan bunga bank senilai Rp58 juta, yang menurut jaksa juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada Januari 2019, sisa dana kompensasi kemudian dipindahkan ke rekening pribadi Kepala Desa Moh. Saiful Bahri. Setelah itu, barulah dibuat laporan penggunaan dana, namun tanpa didukung dokumen resmi seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun bukti sah pengeluaran yang sesuai dengan ketentuan keuangan desa.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Lamongan tertanggal 11 Juli 2025 mencatat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp382,3 juta akibat penyimpangan tersebut.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Syafi’in melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tok
Jumlah Pengunjung 31

4 hours ago
6
















































