Hakim Tegur Kecerobohan Pemilik dan Pengawas Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall

9 hours ago 8

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mendakwa terdakwa Lailatul Jannah binti Abdul Rohim dan Lailatul Fitria atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah di Toko Emas Naga Sakti, Pasar Atum Mall, Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang sejak tahun 2023 hingga 2025 dan baru diketahui pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Modus Ambil Emas dari Brankas, Digadai dan Diganti Imitasi

Menurut JPU Diah Ratri Hapsari, para terdakwa bekerja sebagai penjaga toko emas dengan gaji Rp1.800.000 per bulan. Terdakwa bertugas mengambil perhiasan dari brankas, menata di etalase, melayani pembeli, hingga mengembalikan perhiasan ke brankas saat toko tutup.

“Namun dalam menjalankan tugasnya, terdakwa justru mengambil sebagian perhiasan emas dan membawanya pulang,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Keesokan harinya, emas tersebut digadaikan di PT Pegadaian Cabang Jalan Samudra, Surabaya. Tercatat terdapat 74 lembar Surat Bukti Gadai dengan total berat 582,91 gram emas.

Tidak hanya digadaikan, sebagian emas juga dijual ke pedagang kaki lima. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa membeli perhiasan imitasi dan memasang label serta barcode toko seolah-olah emas asli masih berada di etalase. Bahkan ditemukan 138 barcode kosong dengan total berat tercatat 760,6 gram tanpa fisik emas.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali selama kurang lebih dua tahun.

Kerugian Capai Rp1,34 Miliar
Akibat perbuatan terdakwa, pemilik toko, Liem Bambang Suwarno, mengalami kerugian sekitar Rp1.343.510.000.

Dalam persidangan, saksi Liem Bambang menerangkan bahwa kedua terdakwa (termasuk yang berkas terpisah) telah bekerja sejak 2017 hingga 2025 dengan gaji antara Rp2 juta hingga Rp2,3 juta per bulan. Pengawasan operasional toko berada di bawah tanggung jawab putrinya.

“Semuanya toko emas. Setiap hari dilakukan stok. Tapi ternyata barang yang hilang diganti imitasi,” ungkap saksi.

Ia menjelaskan, total emas yang diduga digelapkan mencapai sekitar 2,4 kilogram emas muda dengan estimasi nilai sekitar Rp2,4 miliar. Ditemukan pula puluhan surat gadai, di antaranya 55 lembar atas nama Fitri senilai sekitar Rp192 juta, serta surat gadai atas nama Lailatul Jannah, sebagian di antaranya telah masuk proses lelang.

Saksi Pegadaian dan Pengawas Toko
Saksi Novi Suwarno selaku pengawas toko menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan setiap hari. Namun terdakwa disebut sering tidak masuk kerja dan terdapat ketidaksesuaian stok.

Hakim sempat menegur pengawas toko dan pemilik, dikaranakan adanya kecerobohan hingga terjadi perkara ini.

Sementara saksi Cicik Prasasti dari Pegadaian Pasar Atom menerangkan bahwa proses gadai emas muda pada awal Januari 2025 dilakukan seperti biasa, cukup mengisi formulir dan menunjukkan KTP. Ia juga membenarkan adanya puluhan surat bukti gadai yang terkait dengan perkara ini.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana berlanjut, yaitu secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Jumlah Pengunjung 35

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |