DPRKPP Survei Lokasi, Pembangunan Sekolah Tanpa PBG Masih Berlanjut

7 hours ago 7

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan gedung sekolah dua lantai yang dilakukan oleh sebuah yayasan di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 17–19, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Jumat (30/1/2026).

Seorang warga setempat melaporkan bahwa pada 19 Januari 2026 dirinya telah mengadukan pembangunan tersebut ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya karena mencurigai tidak adanya izin resmi pembangunan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 20 Januari 2026, pihak DPRKPP melakukan survei langsung ke lokasi pembangunan.

“Dalam survei itu, petugas DPRKPP bertemu dengan M. Malik, selaku Pembina Yayasan Tunas Sejati sekaligus Ketua RW 02 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, serta Mulyono, kontraktor bangunan yang juga diketahui menjabat sebagai bendahara RW setempat.” Katanya.

Ia menambahkan, Survei tersebut turut didampingi pihak kelurahan yang diwakili oleh Itonk dan Rohman dari unsur Satpol PP. Dalam kesempatan itu, DPRKPP secara tegas meminta pihak yayasan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga izin PBG diterbitkan.

Permintaan tersebut disebut telah disetujui oleh pihak yayasan, dibuktikan dengan adanya tanda tangan pembina yayasan pada berita acara hasil survei.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Warga menyebutkan bahwa pembangunan gedung sekolah tersebut tetap berlanjut, bahkan aktivitas konstruksi masih berlangsung hingga larut malam sekitar pukul 22.00 WIB.” Tambahnya.

Merasa tidak diindahkan, warga kembali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke DPRKPP pada 29 Januari 2026. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas maupun respons lanjutan dari instansi terkait.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang mempertanyakan komitmen penegakan aturan, terlebih pembangunan tersebut dilakukan oleh yayasan yang pengurusnya juga merupakan tokoh lingkungan setempat.

Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya segera turun tangan dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Perlu diperhatikan, bahwa Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya sempat menggelar rapat mediasi terkait dampak pembangunan gedung dua lantai yang berlokasi di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 17–19, Surabaya, pada Senin (15/12/2025) lalu.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Jalan HM. Noer Nomor 348 Surabaya, tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Tanah Kali Kedinding, Anggoro Himawan, ST., MT. Kegiatan ini dihadiri perwakilan yayasan, pengurus RT/RW, LPMK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga terdampak.

Dalam resume rapat yang dihimpun, terdapat dua poin penting hasil kesepakatan. Pertama, pihak yayasan diminta untuk segera memberikan data-data administrasi terkait pendirian bangunan, meliputi dokumen perizinan, gambar teknis, hingga dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pembangunan gedung dua lantai tersebut. Tok

Jumlah Pengunjung 46

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |