Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi pencurian kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom kembali marak di wilayah hukum Polsek Tandes. Kali ini, kejadian berlangsung di Jalan Manukan Madya, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Senin malam (29/9/2025) sekitar pukul 23.55 WIB.
Ironisnya, komplotan pelaku mengaku resmi dan bahkan diduga mendapat pengawalan dari oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polsek Tandes.
Menurut keterangan warga sekitar, para pelaku datang membawa surat izin dari RT dan RW setempat. Mereka beraksi layaknya pekerja proyek resmi dengan peralatan lengkap seperti cangkul, linggis, sekop, serta alat pemotong logam. Kabel bawah tanah kemudian ditarik menggunakan dump truck hingga berhasil diangkat ke permukaan.
“Pelaku vandalisme ini dilakukan secara berkelompok dan dikomandoi oleh seseorang berinisial A, dibantu oknum putra daerah berinisial R. Diduga motor bernopol L 3284 PAC menjadi salah satu pengawal pencurian kabel Telkom di Manukan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Polsek Tandes melalui Kanit Reskrim, Iptu Jumeno, membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
“Kami dalami kasus ini, mas. Akan kami tindak lanjuti karena sudah merusak fasilitas umum dan merugikan warga. Jika ada anggota kami yang terlibat, akan kami laporkan ke atasan,” tegas Jumeno saat dikonfirmasi di Mapolsek Tandes, Jumat (3/10/2025).
Sementara itu, pihak PT Telkom Pusat di Bandung menyebut modus yang digunakan komplotan ini adalah berpura-pura sebagai pihak resmi pemenang tender pengambilan kabel bekas. Padahal, hingga kini Telkom tidak pernah mengeluarkan pengumuman pemenang tender untuk proyek semacam itu.
“Surat resmi yang mereka bawa diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui aparat serta perangkat lingkungan,” ungkap sumber internal Telkom.
Dari hasil investigasi di lapangan, nilai kerugian akibat pencurian kabel tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Lebih mencengangkan, beberapa warga menduga aksi itu mendapat pengawalan dari mobil Polantas yang berjaga di lokasi.
“Iya mas, dugaan kami ada oknum polisi yang ngawal saat pencurian kabel itu berlangsung,” ujar salah satu warga kepada wartawan.
Untuk diketahui, setiap pekerjaan pengambilan atau pemeliharaan kabel bawah tanah milik PT Telkom harus dilengkapi dokumen resmi seperti:
1. NODIN (Nomor Dinas) dari Telkom
2. SPK (Surat Perintah Kerja)
3. SIMLOCK
4. Izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)
5. Izin dari Pemkot atau Pemkab setempat
6. Surat perintah dari satuan bagi anggota TNI/Polri yang terlibat
Apabila salah satu dokumen tersebut tidak dimiliki, maka kegiatan penggalian dinyatakan ilegal dan dapat dijerat dengan pasal pengerusakan fasilitas umum serta pencurian aset negara. M12
Jumlah Pengunjung 8