Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara gugatan perdata yang melibatkan PT Lintas Cindo Bersama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan kali ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, Yafeti Waruwu, menghadirkan dua orang saksi fakta yakni Ni Putu Shanti selaku Kepala Gudang serta Mashudi yang bertugas sebagai security.
Gudang yang menjadi objek sengketa tersebut berlokasi di Kompleks Pergudangan Suri Mulia, Jalan Raya Margomulyo No. 44 Blok C 3, Desa/Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Shanti yang telah bekerja sejak tahun 2010 di PT Lintas Cindo Teknik Bersama perusahaan yang bergerak di bidang produksi korek gas merek Fighter menyatakan bahwa gudang tersebut merupakan milik Thio John Herryanto Sutekno kakak-beradik dan masih aktif digunakan untuk kegiatan usaha.
“Gudang ini masih berjalan dan aktivitas produksi tetap ada,” terang Shanti di persidangan.
Shanti juga menambahkan bahwa pernah ada pihak yang menawar gudang tersebut dengan harga mencapai Rp 21 miliar, bahkan belakangan ia mendengar kabar nilai objek dua kapling gudang ditaksir sekitar Rp 27 miliar.
Lebih lanjut, Shanti menyebutkan dirinya pernah mengetahui ada pihak dari Bank BNI yang datang ke lokasi. Namun, pertemuan itu hanya sebatas melihat-lihat, mengambil foto, serta menanyakan fasilitas PLN dan air dan tidak pernah melihat instansi dari KJPP Lafief, Hanif dan Rekan yang menilai obyek tersebut.
“Kalau terkait lebih jauh soal kredit dari BNI, saya tidak tahu. Yang saya tahu hanya sebatas ada kunjungan itu,” ujarnya.
Saksi Shanti tegaskan bahwa pada 1 Maret 2024, ia hanya melihat pihak BNI yang datang, sedangkan pihak lain tidak ada. Ia juga menambahkan bahwa hari itu saya sedang cuti, jadi tidak tahu ada kegiatan apa tapi sesuai laporan sekuriti dalam catatan tamu datang hanya karyawan Bank BNI.
Usai sidang kuasa hukum penggugat, Yafeti Waruwu, memaparkan adanya indikasi kecurangan dalam proses lelang yang dilakukan oleh pihak Bank BNI.
Menurut Yafeti, aset jaminan yang dilelang justru dijual jauh di bawah harga pasar. Hal itu diungkapkan dalam keterangan saksi fakta pada persidangan yang berlangsung, Selasa (07/10/2025).
“Saksi security tadi menyatakan bahwa hanya pihak Bank BNI yang hadir, tidak ada pihak lain. Artinya ada dugaan data pemalsuan mengenai kehadiran dalam proses tersebut,” jelas Yafeti saat diwawancarai awak media.
Dalam bukti apraisal yang ditunjukkan di pengadilan, Bank BNI pada 1 Maret 2024 menetapkan nilai likuidasi aset sebesar Rp15 miliar. Padahal menurut penilaian pasar, harga sebenarnya mencapai Rp27 miliar.
“Kerugian klien kami jelas sangat besar. Bahkan saksi juga menyatakan ada pihak yang serius ingin membeli aset tersebut seharga Rp21 miliar. Namun, Bank BNI menolak dan justru tetap melepasnya dengan harga Rp15 miliar,” tegasnya.
Kuasa hukum penggugat juga menyinggung penilaian sebelumnya pada tahun 2020. Saat itu, apraisal dari seorang ahli atas permohonan Bank BNI, KJPP Iwan Bahrun, menetapkan harga pasar aset sebesar Rp25 miliar nilai likuidasi 20 miliar.
“Kalau tahun 2020 saja nilainya Rp25 miliar, mengapa di tahun 2024 justru diturunkan menjadi Rp15 miliar? Jelas ada kejanggalan. Harga seharusnya naik, bukan malah turun drastis,” ungkap Yafeti.
Dalam pernyataannya, Yafeti berharap agar majelis hakim benar-benar menilai fungsi dan dasar hukum dari proses lelang, bukan sekadar prosedur formalitas.
“Kami meminta hakim mempertimbangkan nilai dasar aset. Jangan sampai ada pihak lain yang juga menjadi korban praktik kecurangan dalam pelelangan aset seperti ini,” pungkasnya.
Sementara itu Septyan Eka Putra kuasa hukum Wahyudi Prasetyo menyoroti keterangan saksi bernama Santi yang menyebutkan bahwa objek perkara berada di Pergudangan Suri Mulya Blok C3. Menurut Septyan, keterangan tersebut berbeda dengan apa yang tertuang dalam posita maupun petitum gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.
Selain itu, Septyan juga menegaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam penyebutan pemenang lelang. “Saksi menyatakan bahwa pemenang lelang adalah Aldo. Padahal yang benar adalah Wahyudi Prasetyo,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum tergugat menekankan, sejak awal persidangan dimulai mulai dari pembacaan gugatan hingga agenda saksi, pihak penggugat belum pernah melakukan renvoi atau perbaikan gugatan terkait adanya perbedaan objek perkara.
“Apabila penggugat berencana mengajukan renvoi, maka kami selaku kuasa hukum dari Wahyudi Prasetyo selaku turut tergugat II akan menyatakan keberatan. Karena berdasarkan aturan hukum, renvoi atau perbaikan gugatan hanya dapat diajukan sebelum pihak tergugat maupun turut tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan,” tegas Septyan.. Tok
Jumlah Pengunjung 25