Lawan Perintah Jual Paksa, CEO TikTok Minta Keadilan ke Mahkamah Agung AS

2 weeks ago 14

loading...

TikTok akan membawa masalah larangan aplikasi itu di Amerika ke Mahkamah Agung AS. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA - CEO TikTok Shou Zi Chew berjanji akan membawa ancaman larangan Amerika Serikat (AS) atas aplikasi video pendek populer tersebut ke Mahkamah Agung AS, setelah pengadilan federal AS pada hari Jumat mendukungundang-undangyang mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance , mendivestasikan aplikasinya di AS paling lambat 19 Januari 2025.

Berdasarkan putusan tersebut, seandainya perusahaan menolak, maka TikTok akan dilarang beroperasi di Negeri Paman Sam tersebut. Chew pada hari Jumat mengatakan kepada staf aplikasi video tersebut bahwa mereka akan mencoba meminta pengadilan untuk menghentikan pemberlakuan hukum tersebut.

Baca Juga

Profil Sulaiman Al Rajhi, Pemilik Bank Syariah Terbesar Dunia Asal Arab Saudi

"Langkah kami selanjutnya adalah mengajukan putusan pengadilan atas larangan tersebut, sambil menunggu peninjauan oleh Mahkamah Agung AS," tulis Chew dalam memo kepada staf. "Meskipun berita hari ini mengecewakan, yakinlah kami akan melanjutkan perjuangan untuk melindungi kebebasan berbicara di platform kami," tulis Chew, seperti dilansir Global Times, Sabtu (7/12/2024).

Media AS The Information juga melaporkan tentang janji CEO TikTok untuk membawa masalah larangan tersebut ke Mahkamah Agung AS dan memo internalnya kepada staf. TikTok telah menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas kasus tersebut ke Mahkamah Agung AS.

"Mahkamah Agung memiliki catatan sejarah yang mapan dalam melindungi hak warga Amerika untuk berbicara bebas, dan kami berharap mereka akan melakukan hal itu pada masalah konstitusional yang penting ini. Sayangnya, larangan TikTok disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung terhadap rakyat Amerika," kata TikTok dalam sebuah pernyataan mengenai keputusan pengadilan banding AS sebelumnya.

Pernyataan tersebut lebih lanjut mencatat bahwa larangan TikTok, kecuali dihentikan, akan membungkam suara lebih dari 170 juta warga Amerika di negara itu dan di seluruh dunia pada tanggal 19 Januari 2025.

Pada bulan April, Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang berupaya memaksa penjualan TikTok kepada investor AS atau menghadapi larangan yang efektif. Pada bulan Mei, ByteDance, TikTok, dan sekelompok influencer media sosial mengajukan gugatan terhadap undang-undang tersebut, dengan alasan undang-undang tersebut melanggar hak atas kebebasan berbicara. Namun, Jumat lalu, panel pengadilan banding federal memutuskan untuk menegakkan undang-undang tersebut.

Baca Juga

 Facebook Masih Berjaya, TikTok Terus Mengejar

American Civil Liberties Union (ACLU) juga mengecam keputusan pengadilan banding AS tersebut. "Putusan ini menetapkan preseden yang cacat dan berbahaya, yang memberi pemerintah terlalu banyak kekuasaan untuk membungkam kebebasan berbicara warga Amerika secara daring. Melarang TikTok secara terang-terangan melanggar hak Amandemen Pertama jutaan warga Amerika yang menggunakan aplikasi ini untuk mengekspresikan diri dan berkomunikasi dengan orang-orang di seluruh dunia," kata Patrick Toomey, wakil direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, menurut sebuah pernyataan di situsnya.

Pada tanggal 14 Maret 2024, mengomentari pengesahan undang-undang oleh DPR AS yang akan meminta ByteDance untuk mendivestasikan TikTok, Kementerian Luar Negeri China mengatakan bahwa RUU tersebut menempatkan AS di sisi yang salah dari prinsip-prinsip persaingan yang adil dan aturan perdagangan internasional.

"Jika 'keamanan nasional' dapat disalahgunakan untuk menjatuhkan perusahaan-perusahaan pesaing negara lain, maka tidak akan ada keadilan sama sekali. Adalah logika perampok belaka untuk mencoba segala cara untuk merampas semua hal baik yang mereka miliki dari pihak lain," kata Wang Wenbin, juru bicara Kementerian Luar Negeri China saat itu.

(fjo)

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |