Foto: Sumber IG (Int)
Surabaya ,Timurpos.co.id – Jessica, seorang mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di Instagram yang menuding dirinya mengganggu rumah tangga orang lain dengan narasi “Mahasiswi Unair Diduga Ganggu Suami Orang, Minta Dibelikan Tas Coach Tobby.”
Laporan resmi itu diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu (11/10/2025), dengan Nomor LP/B/1452/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan, SE., SH., menyebut bahwa unggahan tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya dan merugikan secara moral maupun akademik.
“Klien kami merasa sangat dirugikan dengan unggahan di Instagram yang bernada menyerang dan mencemarkan nama baiknya. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Hendrik di Polda Jatim.
Unggahan itu pertama kali muncul di akun Instagram @feedgramindo, yang menampilkan logo Universitas Airlangga dan menuding Jessica sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga seorang perempuan bernama Nonik. Dalam keterangannya, akun tersebut menyebut bahwa logo kampus dipasang atas permintaan Nonik.
“Nonik meminta supaya kasus tersebut di-blow up di media sosial, karena J pernah disomasi namun tidak ada jawaban. Nonik juga meminta pihak Unair menegur yang bersangkutan karena dianggap sudah mengganggu rumah tangga orang,” tulis akun @feedgramindo.
Sudah Saling Memaafkan, Tapi Tuduhan Muncul Lagi
Menurut Hendrik, persoalan itu bermula dari tuduhan bahwa Jessica memiliki hubungan spesial dengan suami Nonik. Namun, kedua belah pihak telah bertemu dan saling memaafkan pada 7 Maret 2025.
“Namun secara tiba-tiba, Nonik kembali memposting tuduhan seolah-olah peristiwa itu baru terjadi lagi. Padahal, masalah tersebut sudah clear and clean,” jelas Hendrik.
Somasi Diduga Beraroma Pemerasan
Lebih lanjut, Hendrik memaparkan bahwa sebelumnya Nonik sempat melayangkan somasi melalui penasihat hukumnya dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp109 juta. Namun setelah dijawab oleh pihak Jessica, Nonik mengganti kuasa hukumnya dan kembali menuduh Jessica melanggar UU ITE serta Undang-Undang Pornografi.
“Yang janggal, dalam somasi berikutnya, tuntutan ganti rugi justru berubah menjadi Rp95 juta. Ada apa? Ini semakin menunjukkan adanya itikad tidak baik,” tambah Hendrik.
Pihak Nonik Belum Beri Penjelasan Resmi
Dari penelusuran, Nonik yang bernama lengkap Nonik Ayu Widya, diketahui merupakan selebgram sekaligus pemilik produk skincare. Saat dihubungi, Nonik belum memberikan keterangan resmi dan hanya menjawab singkat melalui WhatsApp:”Ketemu saja sama lawyer saya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nonik, Deni, mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan dari kepolisian.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan atas laporan tersebut. Untuk itu kami belum bisa memberikan tanggapan apapun. Terima kasih,” katanya kepada Timurpos.co.id.
Jessica: Fitnah dan Merugikan Nama Kampus
Jessica sendiri menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disebarkan di media sosial adalah tidak benar. Ia mengaku hanya mengenal suami Nonik melalui media sosial dan pernah bertemu sekali dan terkait tuduhan minta dibelikan tas coach tabby itu sebenarnya telah diketahui oleh Nonik bahwa suaminya tidak pernah membelikan tas tersebut. Hal ini terbukti bahwa tas tersebut dibeli sendiri pada tgl 14 agustus 2025.
“Postingan yang menyerang pribadi saya itu fitnah. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini jelas dan tidak merugikan pihak mana pun, apalagi sampai memasang logo kampus,” tegas Jessica, yang kini tengah menyelesaikan tugas akhir di Universitas Airlangga. Tok
Jumlah Pengunjung 11