Petani Minta Kaji Ulang Rencana Daerah Tarik Pajak Pohon Sawit

3 hours ago 5

loading...

Rencana pengenaan pajak daerah kelapa sawit per bulan menuai penolakan keras dari kalangan petani sawit. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Rencana pengenaan pajak daerah sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan menuai penolakan keras dari kalangan petani sawit. Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan petani kecil dan berpotensi menekan keberlanjutan sawit rakyat sehingga perlu dikaji ulang. POPSI secara tegas meminta agar usulan pajak daerah tersebut dikaji ulang, bahkan membatalkannya.

"Kebijakan ini tidak berpihak pada petani kecil, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang besar. Pajak seharusnya menyejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan," tegas Mansuetus Darto dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Menurut Darto, jika dihitung secara agregat, dampak kebijakan ini sangat besar. Dia mencontohkan luas perkebunan sawit rakyat di Provinsi Riau sekitar 1,7 juta hektare dan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare, jumlah pohon sawit rakyat diperkirakan mencapai 231,2 juta batang. Jika seluruhnya dikenakan pajak Rp1.700 per batang per bulan, total beban pajak yang harus ditanggung petani rakyat mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan atau setara Rp4,72 triliun per tahun.

Adapun, di level petani, beban pajak ini setara Rp231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun. "Angka ini sangat signifikan bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit," jelasnya.

Dampak pajak tersebut tidak hanya berhenti pada angka nominal, tetapi juga langsung menggerus pendapatan petani dari harga tandan buah segar (TBS). Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, pendapatan kotor petani berada di kisaran Rp3,6 juta per hektare per bulan. Beban pajak Rp231.200 tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190–193 per kilogram.

"Artinya harga riil yang diterima petani turun menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram, atau terpangkas lebih dari enam persen. Itu belum termasuk biaya pupuk, panen, transportasi, dan potongan pabrik," tegasnya.

Menurutnya, tekanan riil bisa jauh lebih besar karena pabrik sawit juga akan terdampak kebijakan ini. "Pabrik pasti tertekan dan ujungnya harga beli ke petani akan turun lagi. Kerugian bisa mencapai 6 sampai 10 persen per kilogram TBS," katanya.

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |