![]() |
| Komisioner KPU Kota Bima |
bimanews.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Bima mengumumkan hasil Verifikasi terhadap hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan semester 2 tahun 2025 melalui Pengumuman Nomor: 483/PL.01.1-Pu/5272/2/2025.
Dari 18 partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024, 6 diantaranya melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Yakni, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai UMMAT.
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb melalui press release Rabu (31/12) menjelaskan, pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan untuk menjaga akurasi, transparansi, dan validitas data kepengurusan serta keanggotaan partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ini penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi, mempermudah proses verifikasi oleh KPU, memastikan akuntabilitas Parpol, serta menghindari potensi sengketa Pemilu di masa mendatang karena data bersih dan terpercaya.
Kegiatan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dilaksanakan sepanjang tahun. Hal in berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parati Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dimana partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara terus-menerus melalui SIPOL.
Meski pemutakhiran data dapat dilakukan sepanjang tahun oleh Partai Politik, namun kata Suaeb, hasil pemutakhiran dari Partai Politik kepada KPU disampaikan melalui SIPOL per semester. Begitu juga halnya dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap hasil pemutakhiran data partai politik yang disampaikan oleh Parpol melalui SIPOL.
“Penyampaian hasil pemutakhiran dan proses verifikasi terhadap hasil pemutakhiran itu dilakukan dalam periode tertentu, yaitu setiap 6 enam bulan sekali atau per semester. Untuk semester pertama, dimulai dari bulan Januari sampai Juni, dan semester kedua dimulai Juli sampai Desember,” beber Suaeb.
Dalam proses pemuktahiran data partai politik secara berkelanjutan tersebut, Suaeb menambahkan, Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran terhadap kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik, keanggotaan partai politik, dan domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai politik.
“Untuk hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan pada semester 2 tahun 2025, telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bima kepada masing-masing partai politik melalui SIPOL,” tutupnya.(red)

3 hours ago
8


















































