loading...
Upah minimum provinsi atau UMP 2025 telah diumumkan oleh beberapa provinsi, dengan yang terbaru DKI Jakarta memutuskan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761. Berikut hitungan perkiraan UMP di 38 Provinsi di Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Upah minimum provinsi atau UMP 2025 telah diumumkan oleh beberapa provinsi, dengan yang terbaru DKI Jakarta memutuskan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761 usai naik 6,5% dari sebelumnya Rp5.067.381. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat pada Rabu (11/12/2024).
Sementara itu upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 diumumkan paling lambat seminggu setelah pengumuman UMP, pada Rabu (18/12/2024). Berikut sejumlah provinsi yang sudah resmi menetapkan UMP 2025 atau menyepakati besaran upah minimum:
Mana saja provinsi yang sudah mengumumkan besaran UMP 2025?
1. UMP Kalteng 2025
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 menjadi Rp3.473.621,04 dari awalnya Rp3.261.616,00 yang berarti naik sebesar Rp212.005.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024. Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula: UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan (6,5 persen).
2. UMP Kalbar 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.286, naik 6,5% dari upah minimum sebelumnya.
3. UMP Kaltara 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menetapkan UMP 2025 menjadi Rp3.580.160 atau meningkat Rp281.507.
4. UMP Kaltim 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5% setara Rp218.000 menjadi Rp3.579.314 dari sebelumnya Rp3.360.858.
5. UMP Riau 2025
Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau memberikan rekomendasi UMP dan UMSP 2025 sebesar Rp3.508.776,22.
6. UMP NTB 2025
Rekomendasi UMP 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyentuh angka Rp2.602.931, meningkat 6,5% dari sebelumnya Rp2.444.067. Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
7. UMP Sulteng 2025
UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) direkomendasikan sebesar Rp2.915.000, atau naik Rp178.302 dari Rp2.736.698.
Perkiraan besaran UMP 2025 di 38 provinsi berdasarkan kenaikan 6,5% sebagaimana diatur regulasi yang telah ditetapkan, besaran kenaikan UMP 2025 berkisar Rp130.000 sampai dengan Rp330.000.
8. UMP DKI Jakarta 2025
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Teguh mengungkapkan, ketetapan UMP itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Hitungan Perkiraan UMP di 38 Provinsi di Indonesia:
1. Aceh: Rp3.685.615
2. Sumatera Utara: Rp2.992.559
3. Sumatera Barat: Rp2.994.246
4. Riau: Rp3.508.775
5. Jambi: Rp3.234.533
6. Sumatera Selatan: Rp3.681.570
7. Bengkulu: Rp2.670.039
8. Lampung: Rp2.893.068
9. Bangka Belitung: Rp3.876.600
10. Kepulauan Riau: Rp3.623.653
11. Banten: Rp2.905.119
12. Jakarta: Rp5.396.760
13. Jawa Barat: Rp2.191.232
14. Jawa Tengah: Rp2.169.348
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
16. Jawa Timur: Rp2.305.984
17. Bali: Rp2.890.060,68
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286
21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313
24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160
25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
26. Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
27. Sulawesi Selatan: Rp3.657.525
28. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.487
29. Gorontalo: Rp3.221.731
30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430
31. Maluku: Rp3.141.699
32. Maluku Utara: Rp3.408.000
33. Papua Barat: Rp3.613.545
34. Papua: Rp4.285.847
35. Papua Tengah: Rp4.285.847
36. Papua Pegunungan: Rp4.285.847
37. Papua Barat Daya: Rp4.285.847
38. Papua Selatan: Rp4.285.847.
Setelah UMP ditetapkan yakni pada Rabu (18/12/2024), gubernur akan menetapkan dan mengumumkan besaran UMK 2025 di masing-masing daerah setelah tujuh hari.Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi, yang menyesuaikan keputusan pemerintah di angka 6,5% kenaikannya.
Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli mengatakan, pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
(akr)