Gaji dan Tunjangan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN

1 week ago 11

Senin, 16 Desember 2024 - 09:39 WIB

loading...

Gaji dan Tunjangan Basuki...

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono. FOTO/Biro Setpres

JAKARTA - Basuki Hadimuljono telah resmi menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sejak Selasa (5/11) lalu. Pengangkatan Basuki, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN sejak Juni 2024, dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151/P tahun 2024.

Basuki Hadimuljono kini menerima gaji sebesar Rp172,7 juta per bulan sejak menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), naik signifikan dibandingkan penghasilannya sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekitar Rp18,6 juta per bulan.

Baca Juga

Lepas Jabatan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono Bakal Lanjutkan Tugas Pimpin Otorita IKN

Rincian gaji ini, mencakup gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648 ribu, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja yang sangat signifikan sebesar Rp153,42 juta. Selain itu, Kepala Otorita juga berhak mendapatkan dana operasional sebesar Rp178 juta.

Dana operasional untuk kepala OIKN diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum (pembayaran sekaligus) dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya. Sementara, tugas kepala OIKN tercantum dalam Pasal 10 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Kepala OIKN bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

Selain itu, kepala dan wakil kepala OIKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga

KPK Selidiki Kekayaan Dedy Mandarsyah Buntut Pemukulan Dokter Koas di Palembang

Kepala OIKN memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat ditunjuk kembali dalam masa jabatan yang sama. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kepala OIKN bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi OIKN. Tidak hanya itu, kepala OIKN juga bertugas dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pengembangan IKN serta daerah mitra.

(nng)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Gaji dan Tunjangan Basuki...

1 menit yang lalu

Pelni Kembangkan Desa...

45 menit yang lalu

Palugada Tarif Trump...

1 jam yang lalu

Penggunaan Land Application...

1 jam yang lalu

Tanpa Gelar Sarjana,...

2 jam yang lalu

Kenaikan Harga Jual...

11 jam yang lalu

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |