Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., menyatakan telah melayangkan somasi kepada pasangan suami istri berinisial Y dan DR. Keduanya, menurut keterangan kliennya, merupakan mantan majikan ibu dari seorang anak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Selasa (7/7/2026).
Menurut keterangan klien bernama Maria, setelah kecelakaan yang mengakibatkan anaknya, Viola, mengalami luka berat, trauma, dan cacat, dirinya diduga mendapat tekanan untuk mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Maria juga menduga proses tersebut melibatkan seorang notaris yang berdomisili di Kabupaten Bangkalan.
Selain itu, Maria mengaku seluruh barang milik keluarganya dikeluarkan dan diletakkan di luar pagar rumah, sehingga mereka harus meninggalkan tempat tinggal tersebut. Menurut pihak korban, tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya empati terhadap kondisi anak yang saat itu masih menjalani proses pemulihan akibat kecelakaan.
“Apabila benar terdapat tekanan kepada korban untuk membuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus diuji melalui mekanisme hukum. Setiap orang berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa adanya paksaan,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.
Dr. Teguh menjelaskan, somasi tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan iktikad baik, dan menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut.
Menurutnya, perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada korban kecelakaan, tetapi juga kepada keluarga korban agar tidak mengalami perlakuan yang merugikan setelah musibah terjadi.
Dr. Teguh menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan, antara lain:
Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dan kewajiban mengganti kerugian.
Pasal 1366 KUHPerdata mengenai tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian.
Pasal 1367 KUHPerdata mengenai tanggung jawab dalam keadaan tertentu atas perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak memperoleh perlindungan serta pemulihan fisik dan psikis.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pembuktian nantinya ditemukan adanya tekanan, paksaan, atau keterangan yang tidak benar dalam suatu dokumen, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Sebagai penutup, Dr. Teguh menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan bentuk pemberian kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk menyelesaikan persoalan secara baik.
“Kami memberikan kesempatan kepada pihak yang kami somasi untuk menunjukkan iktikad baik. Namun apabila somasi tersebut tidak diindahkan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak-hak korban dan keluarganya. Hukum harus melindungi mereka yang lemah, bukan menjadi alat untuk menekan korban,” ujar Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok
Jumlah Pengunjung 27

5 hours ago
2

















































