Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penyelenggaraan acara bertajuk “Siwalan Party” kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi M. Ridwan yang disebut sebagai pendana dalam pesta gay tersebut.
Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa, yang terlibat dalam Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Junior Aritonang, mengungkapkan sejumlah fakta yang dinilai janggal dalam proses penyidikan perkara ini. Salah satu yang disoroti adalah adanya dugaan instruksi dari oknum penyidik kepada beberapa peserta yang diamankan untuk membuka pakaian saat proses pemeriksaan dan dokumentasi.
“Dari keterangan saksi di persidangan tadi disampaikan bahwa ada instruksi dari penyidik kepada beberapa peserta untuk membuka pakaian, kemudian didokumentasikan dan diposisikan sebagaimana yang terlihat dalam beberapa video yang beredar,” ujar Junior kepada awak media usai sidang.
Menurutnya, saat acara berlangsung para peserta sebenarnya mengenakan pakaian seperti biasa. Namun, dalam proses pemeriksaan mereka diminta membuka pakaian untuk kepentingan dokumentasi.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran hak tersangka terkait pendampingan hukum saat proses pemeriksaan.
“Dari keterangan saksi juga disampaikan bahwa saat pemeriksaan mereka tidak didampingi advokat. Padahal dalam hukum acara pidana, negara melalui penyidik memiliki kewajiban memfasilitasi tersangka yang tidak mengetahui haknya atau tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum,” jelasnya.
Junior menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia karena hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum tidak diberikan.
Dalam persidangan juga terungkap fakta lain terkait jumlah peserta yang diamankan saat penggerebekan acara tersebut pada 18 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan saksi Ridwan, saat penggerebekan terdapat sekitar 35 orang di lokasi. Namun dari jumlah tersebut hanya 34 orang yang kemudian dijadikan terdakwa dalam perkara yang kini disidangkan di pengadilan.
Kuasa hukum mempertanyakan keberadaan seorang peserta bernama Yoga yang disebut berada di lokasi saat kejadian, namun tidak dijadikan tersangka maupun saksi.
“Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami. Jika memang totalnya 35 orang dan Yoga adalah peserta, seharusnya jumlah terdakwa dalam perkara ini. Sampai sekarang pihak kepolisian juga tidak pernah menjelaskan mengapa yang bersangkutan tidak dijadikan tersangka maupun saksi,” kata Junior.
Ia menambahkan, pihaknya akan meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang diduga melakukan intimidasi atau kekerasan saat proses penangkapan maupun penyidikan untuk dikonfrontir dengan keterangan para saksi dan terdakwa.
“Kami akan meminta kepada majelis hakim agar penyidik yang diduga melakukan intimidasi atau kekerasan dihadirkan dalam persidangan berikutnya untuk dikonfrontir dengan keterangan para saksi dan terdakwa,” tegasnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi para terdakwa yang sebagian besar masih berusia muda.
“Kami berharap majelis hakim melihat bahwa mereka ini juga korban dari keadaan. Banyak dari mereka masih muda dan memiliki masa depan. Dalam tujuan pemidanaan, masa depan para terdakwa juga harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menyatakan terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi terbukti melakukan tindak pidana mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, satu unit telepon seluler iPhone 14 Pro Purple 128 GB milik terdakwa diminta dirampas untuk negara.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga membeberkan kronologi penyelenggaraan event “Siwalan Party” yang digelar pada 18 Oktober 2025 di Surabaya. Informasi kegiatan tersebut awalnya beredar melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki sekitar 1.022 anggota aktif.
Salah satu saksi, Raka Anugrah Hamdhana alias Ardi, disebut berperan sebagai admin utama sekaligus penyelenggara yang membuat dan menyebarkan flyer kegiatan bermuatan pornografi di dalam grup tersebut.
Flyer tersebut memuat informasi acara yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025 pukul 20.00 WIB hingga selesai di sebuah hotel di Surabaya. Dalam flyer juga dicantumkan fasilitas seperti soft drink, door prize, guest star, serta kategori peserta yang dibagi dalam peran “Top” dan “Bottom”.
Selain melalui WhatsApp, promosi acara juga disebarkan melalui akun X (Twitter) @FacthurSyz milik Muhammad Fathur Rochman alias Tur.
Jaksa menyebutkan acara tersebut dihadiri 34 orang peserta yang terbagi dalam beberapa kelompok peran, mulai dari admin atau penyelenggara hingga peserta yang dikategorikan sebagai Top dan Bottom.
Dalam pengungkapan perkara ini, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan ponsel berbagai merek, kartu SIM, kondom, obat perangsang (poppers), cock ring, cairan pelumas, serta rekaman percakapan WhatsApp terkait kegiatan tersebut.
Menurut jaksa, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan dalam event “Siwalan Party” mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tok.
Jumlah Pengunjung 4

5 hours ago
7

















































