Pemerintah Bebaskan PPH Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta

1 week ago 14

Senin, 16 Desember 2024 - 15:43 WIB

loading...

Pemerintah Bebaskan...

Pemerintah Indonesia bakal membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta mulai tahun 2025. Foto/Dok

JAKARTA - Pemerintah Indonesia bakal membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta mulai tahun 2025. Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang berlangsung, Senin (16/12/2024), Menko Airlangga menyebut bahwa PPH pekerja nantinya bakal sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.

Baca Juga

Negara Ini Kaya Tanpa Memungut Pajak Rakyat, Berikut Daftarnya

Adapun pemberian insentif pajak ini berlaku khusus untuk para pekerja yang bergerak di industri padat karya sebagai jaminan bahwa masyarakat kelas menengah tidak akan tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12%.

"Di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah," tegasnya.

Selain membebaskan pekerja dari PPH, Airlangga juga menyebut pemerintah akan mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Tenaga Kerja. Di samping itu diberikan jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya.

Baca Juga

23 Negara Tanpa Pajak Penghasilan, Salah Satunya Dekat Indonesia

"Artinya dari fasilitas yang ada, BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan," jelas Airlangga.

"Kemudian juga untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya tersebut, ini diberikan diskon sebesar 50% untuk 6 bulan," tambahnya.

(akr)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Pemerintah Bebaskan...

3 menit yang lalu

Transformasi SDM BPJS...

41 menit yang lalu

Tarif Listrik Diskon...

44 menit yang lalu

MNC Sekuritas Dukung...

1 jam yang lalu

Cari Cuan dengan Ikutan...

1 jam yang lalu

Daftar Lengkap Barang...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |