Foto: M. Amin, Mohammad Asikin, SH saat di Kejati Jatim
Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum M. Amin, Mohammad Asikin, SH, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (4/3/2026), untuk berkoordinasi sekaligus menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan alih fungsi tanah negara di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Asikin mengatakan, kedatangannya bertujuan memastikan laporan serta permohonan perlindungan hukum yang diajukan kliennya mendapat perhatian di tingkat Kejati Jatim. Sebelumnya, surat permohonan juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI, Presiden RI, dan Komisi III DPR RI.
“Saya datang ke PTSP Kejati Jatim dan ditemui salah satu petugas. Disampaikan bahwa laporan M. Amin sudah diekspos dan kami disarankan menanyakan lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Lamongan karena dinilai lebih kompeten menangani perkara ini,” ujar Asikin kepada wartawan.
Ia menyebut pihaknya berencana mendatangi Kejaksaan Negeri Lamongan dalam waktu dekat. Meski demikian, menurutnya Kejati Jatim memiliki kewenangan melakukan supervisi bahkan mengambil alih penanganan perkara, sebagaimana pernah terjadi dalam kasus di Probolinggo.
“Di media saya membaca ada kasus guru di Probolinggo yang penyidikannya dihentikan setelah berkasnya ditarik oleh Kejati. Menurut saya, kasus di Lamongan juga dapat diperlakukan sama,” tegasnya.
Asikin kemudian memaparkan sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar permohonan penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pertama, ia menilai tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, kliennya telah mengajukan pengalihan hak dan sertifikasi tanah melalui prosedur resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2014.
“Kami mengikuti seluruh prosedur, termasuk proses di BPN dan pembayaran ganti rugi yang telah diselesaikan,” jelasnya.
Kedua, ia mempertanyakan dugaan tebang pilih dalam penanganan perkara. Ia menyebut luas tanah negara di Desa Sidokelar mencapai sekitar 30 hingga 40 hektare, sementara lahan milik kliennya hanya sekitar 2.512 meter persegi.
“Kenapa hanya klien saya yang diproses, sementara yang lain tidak? Ini yang menurut kami tidak adil,” katanya.
Ketiga, Asikin menyoroti rentang waktu penanganan perkara. SHM diterbitkan pada 2014 dan lahan tersebut dikuasai kliennya selama delapan tahun sebelum dijual, namun penyelidikan baru dilakukan pada 2025.
“Artinya sudah 11 tahun sejak sertifikat terbit baru dipersoalkan,” ujarnya.
Keempat, ia juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses penyitaan uang oleh penyidik. Asikin menyebut kliennya menyerahkan uang sebesar Rp52 juta dan Rp120 juta kepada pihak Pidsus Kejari Lamongan terkait perkara lain yang disebut berbeda dengan kasus alih fungsi tanah.
“Uang tersebut diantar langsung ke kantor Kejari Lamongan, tetapi dalam berita acara penyitaan tertulis disita di Balai Desa Sidokelar. Ini yang kami anggap tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Kelima, ia menyampaikan bahwa hingga kini perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
“Belum ada tersangka, masih tahap penyidikan. Jadi menurut kami tidak ada masalah apabila perkara ini dihentikan,” katanya.
Keenam, Asikin menegaskan tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya. Ia menjelaskan bahwa sejak terbitnya SHM pada 2014, lahan tersebut digarap dan dimanfaatkan langsung untuk usaha benih udang.
“Pemanfaatan lahan ini menunjukkan itikad baik klien kami untuk mengembangkan usaha, bukan untuk spekulasi atau tindakan melawan hukum,” pungkasnya.
Ia berharap Kejati Jatim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan proporsional. Pihaknya juga membuka kemungkinan kembali mengirimkan surat apabila belum ada kejelasan sikap dari kejaksaan. Tok
Jumlah Pengunjung 22

5 hours ago
8

















































