Batu, Timurpos.co.id – Upaya mediasi dalam perkara dugaan pengeroyokan yang dialami Ronny Christian di Polres Batu berakhir tanpa kesepakatan damai. Pertemuan yang difasilitasi penyidik tersebut tidak menghasilkan titik temu karena pihak terlapor hanya menyampaikan permohonan maaf secara lisan, sementara korban menilai hal itu belum mencerminkan bentuk pertanggungjawaban yang memadai.
Korban hadir didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., bersama Wahyu Ferdiansyah, Inka Fadilah, dan rekan-rekan lainnya. Mediasi digelar atas permintaan pihak terlapor, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.
Pertemuan dipimpin oleh jajaran Satreskrim Polres Batu, termasuk Kasatreskrim, Kanit Reskrim, serta penyidik yang bertindak sebagai fasilitator proses mediasi.
Dalam forum tersebut, Sinal Abidin mengakui kesalahan dan menyatakan tindakannya terjadi karena terbawa emosi saat melihat Ronny memberikan tepuk tangan kepada pemain lawan yang sedang bertanding melawan tim yang didukungnya.
Meski demikian, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Menurut kuasa hukum korban, para terlapor hanya menawarkan permintaan maaf secara lisan tanpa disertai bentuk pertanggungjawaban lain.
Dr. Teguh menilai dampak yang dialami kliennya tidak hanya berupa kerugian fisik, tetapi juga kerugian psikis.
“Korban mengalami luka memar dan nyeri akibat pukulan yang diarahkan ke bagian kepala. Selain itu, terdapat dugaan ucapan bernada rasis yang menimbulkan luka batin dan merendahkan martabat korban,” ujar Dr. Teguh. Kamis (11/6/2026).
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta kejelasan mengenai bentuk tanggung jawab yang akan diberikan kepada korban. Namun hingga mediasi berakhir, menurutnya tidak ada tawaran konkret dari pihak terlapor.
“Kami telah menanyakan secara langsung apa bentuk itikad baik yang diberikan kepada korban untuk memulihkan kerugian yang timbul. Namun tidak ada respons yang menunjukkan kesediaan mereka menanggung akibat dari perbuatan tersebut,” tegasnya.
Karena belum tercapai kesepakatan dan tidak adanya bentuk pertanggungjawaban yang dianggap memadai, tim kuasa hukum korban meminta Polres Batu tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap perkara ini diproses secara transparan, profesional, dan akuntabel. Prinsip keadilan harus ditegakkan dan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang setara,” tambah Dr. Teguh.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Gedung Serbaguna, Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, usai pertandingan bulutangkis.
Dalam laporannya, Ronny menyebut tiga orang yang diduga terlibat, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.
Menurut keterangan pelapor, insiden bermula saat dirinya hendak meninggalkan lokasi pertandingan. Saat itu, Hari dan Martin diduga menghampirinya dan mempertanyakan alasan dirinya dianggap mencari masalah dengan klub bulutangkis PB De’Stadion.
Ronny mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan dukungan kepada seorang teman yang sedang bertanding. Namun perdebatan kemudian memanas dan berujung pada dugaan kekerasan fisik.
Korban menyebut Hari dan Sinal Abidin sempat mendorong bagian dadanya. Tak lama kemudian, Hari diduga memukul bagian belakang kepala sebelah kiri hingga membuatnya terjatuh.
Setelah dibantu berdiri oleh rekannya, Ronny mengaku kembali menerima pukulan dari Sinal Abidin pada bagian wajah sambil mengucapkan kata-kata kasar. Martin juga disebut turut mendorong dan memukul wajah korban.
Keributan akhirnya dilerai sejumlah orang yang berada di lokasi. Korban kemudian dibawa menjauh dari tempat kejadian untuk menghindari bentrokan lanjutan.
Akibat kejadian tersebut, Ronny mengaku mengalami pusing, mual, serta nyeri pada bagian belakang kepala. Ia kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut ke Polres Batu.
Kasat Reskrim Polres Baru, AKP Zaenal Arifin menegaskan untuk telapor sudah kami periksa.
Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jumlah Pengunjung 54

13 hours ago
8

















































