Anak Polisi Ditangkap Polisi Terkait Perkara Narkoba

11 hours ago 6

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ni Putu Wimar Maharani, membacakan surat dakwaan yang mengungkap peran terdakwa sebagai kurir sekaligus pengemas sabu dengan total barang bukti mencapai 72,686 gram.

Terdakwa Adrian, yang disebut sebagai anak seorang perwira polisi, ditangkap pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kamar kos Nomor 15, Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo. Ia diamankan bersama tersangka lain dalam berkas terpisah, Briyan Putra Ramadhani bin Gaguk Setijono.

“Benar terdakwa adalah anak Polisi mas, ” Jelas JPU kepada awak media.

Sistem “Ranjau” dari Bandar DPO

Dalam dakwaan jaksa terungkap, peredaran sabu dilakukan menggunakan sistem “ranjau” atas perintah seorang bandar berinisial Joko Tingkir alias Juragan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sejak awal Oktober 2025, Adrian disebut beberapa kali menerima sabu yang diletakkan di titik tertentu di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Lokasi pengambilan antara lain di Jalan Wonosari Sidotopo Surabaya sebanyak 10 gram, kawasan Deltasari Waru, hingga Tambak Sumur Waru dengan jumlah terakhir mencapai 50 gram.

Seluruh sabu tersebut kemudian dibawa ke kamar kos terdakwa untuk dikemas ulang menjadi puluhan paket kecil menggunakan plastik klip sebelum kembali diranjau sesuai instruksi bandar.

Dalam menjalankan aksinya, Adrian dibantu Briyan yang bertugas menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.

Upah per Gram Sabu

Jaksa menyebut Adrian menerima upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil diranjau. Ia juga memperoleh biaya sewa kos sebesar Rp1,3 juta yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta tambahan uang operasional Rp300 ribu.

Sementara itu, Briyan menerima Rp15 ribu setiap kali meranjau satu titik, dengan pembayaran dititipkan melalui Adrian.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap setelah anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan. Dari saku celananya ditemukan satu paket sabu seberat 0,196 gram yang siap diranjau.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke kamar kos Adrian. Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,1 gram hingga hampir 1 gram per paket, serta satu paket besar dengan berat netto sekitar 49,300 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, potongan sedotan berbagai warna, sekop rakitan dari sedotan, tas kecil, dua unit telepon genggam, serta uang hasil upah ranjau.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bagus Catur Setiawan menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa pada sidang berikutnya. Tok

Jumlah Pengunjung 13

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |