Foto: Sinal Abidin (Int)
Batu, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Ronny Christian (39) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Batu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/358/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Gedung Serbaguna, Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, usai pertandingan bulutangkis.
Dalam laporannya, Ronny menyebut tiga orang sebagai terlapor, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.
Menurut keterangan pelapor, insiden bermula saat dirinya selesai mengikuti pertandingan bulutangkis dan hendak meninggalkan lokasi. Saat itu, ia mengaku dihadang oleh Hari dan Martin yang mempertanyakan alasan dirinya dianggap mencari masalah dengan klub bulutangkis PB De’Stadion.
Ronny mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan dukungan kepada rekannya yang sedang bertanding. Namun, perdebatan yang terjadi diduga berlanjut hingga terjadi kontak fisik.
Dalam laporan polisi yang dibuatnya, Ronny menyebut Hari dan Sinal Abidin sempat mendorong bagian dadanya. Tak lama kemudian, Hari diduga memukul bagian belakang kepala sebelah kiri hingga membuatnya terjatuh.
Setelah dibantu berdiri oleh rekannya, Ronny mengaku kembali menerima pukulan dari Sinal Abidin pada bagian wajah sambil melontarkan kata-kata kasar. Selanjutnya, Martin juga diduga ikut mendorong dan memukul wajah korban.
Keributan tersebut kemudian dilerai oleh sejumlah rekan yang berada di lokasi. Korban selanjutnya dibawa menuju kendaraan milik temannya untuk menghindari terjadinya keributan yang lebih besar.
Akibat kejadian tersebut, Ronny mengaku mengalami pusing, mual, serta nyeri pada bagian belakang kepala. Atas peristiwa itu, ia melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Batu agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., berharap pihak kepolisian segera menuntaskan penanganan perkara tersebut.
“Kami berharap perkara ini diproses hingga tuntas dan para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Saya Percaya Kapolres Batu, dan jajaran pasti Profesional, Transparan dan Akuntabel,”tegas Teguh. Jumat (5/6/2026).
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Diketahui, salah satu terlapor, Sinal Abidin, saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu. Berdasarkan putusan pengadilan pada tahun 2018, Sinal Abidin pernah menjadi terpidana dalam perkara korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kadis Koperindag) Pemerintah Kota Batu, dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus dugaan pengeroyokan ini masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian. Tok.
Jumlah Pengunjung 65

11 hours ago
8

















































