Aset Waris Pasar Kapasan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Desak Buka Dokumen Peralihan

21 hours ago 9

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik kepemilikan stand/kios di Pasar Kapasan memasuki babak baru. Para ahli waris sah almarhum Hindarto Suwono menyatakan akan mengajukan keberatan resmi dan menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya dugaan peralihan atau perubahan pencatatan aset tanpa persetujuan ahli waris yang berhak.

Berdasarkan kronologi yang dimiliki keluarga, stand/kios Pasar Kapasan Lantai 2 Blok 2 Nomor 5–6 dan Blok 1 Nomor 92 diduga diperoleh almarhum Hindarto Suwono sekitar tahun 1975.

Setelah istri pertama almarhum meninggal dunia pada 1985, stand/kios tersebut hingga kini disebut masih dikuasai secara sepihak oleh dua orang keponakan, yakni Eko Hartanto dan Linawati. Selanjutnya, almarhum Hindarto Suwono menikah kembali pada 1986.

Namun, para ahli waris menduga dalam rentang tahun 1999 hingga 2001 telah terjadi perubahan pencatatan atau peralihan hak atas objek tersebut tanpa sepengetahuan mereka. Hingga almarhum meninggal dunia pada 2001, pembagian warisan atas objek tersebut juga disebut belum pernah dilakukan secara resmi.

Para ahli waris mempertanyakan bagaimana mungkin aset yang merupakan harta peninggalan orang tua mereka dapat beralih atau dikuasai pihak lain apabila tidak pernah ada pembagian waris, persetujuan seluruh ahli waris, maupun dokumen yang secara terbuka dapat diperlihatkan kepada keluarga.

Apalagi, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, stand tersebut kini diduga dikuasai oleh pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan istri kedua almarhum, namun bukan merupakan anak kandung almarhum. Pihak yang disebut menguasai stand tersebut adalah Eko Hartanto dan Linawati, yang disebut sebagai keponakan Ny. Janda Soeprapti.

Jika dugaan tersebut benar, menurut keluarga, persoalan itu harus diuji secara hukum dan dibuktikan berdasarkan dokumen yang sah, bukan semata-mata berdasarkan penguasaan fisik maupun pencatatan administratif.

“Harta warisan bukan barang yang dapat berpindah tangan secara diam-diam. Siapa pun yang menguasai aset waris wajib dapat menunjukkan dasar hukum yang jelas, mulai dari bukti perolehan, persetujuan, dokumen peralihan, hingga legalitas pencatatannya,” ujar salah satu pihak keluarga.

Kuasa hukum Andreas dan para ahli waris, Dr. Teguh Suharto Utomo, mengatakan pihak keluarga tidak menuduh siapa pun tanpa dasar. Namun, para ahli waris memiliki hak untuk mengetahui secara jelas siapa yang mengajukan perubahan pencatatan, dokumen apa yang digunakan, siapa yang menandatangani, serta atas dasar apa aset keluarga tersebut dapat beralih penguasaan.

“Karena itu, permintaan penelusuran kepada Kepala Pasar Kapasan dan PT Pasar Surya (Perseroda) menjadi langkah penting untuk membuka seluruh riwayat administrasi objek tersebut,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, secara hukum, hak ahli waris tidak dapat dihapus hanya karena adanya perubahan administrasi yang belum jelas dasar hukumnya. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya dokumen yang tidak sah, penggunaan identitas tanpa kewenangan, atau proses peralihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa perdata dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lainnya, sesuai dengan hasil pembuktian.

Para ahli waris juga mengingatkan bahwa sengketa waris sering kali berawal dari pembiaran dan kurangnya keterbukaan dokumen. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terkait dengan riwayat kepemilikan dan pengelolaan stand Pasar Kapasan diharapkan bersikap kooperatif serta transparan demi terciptanya kepastian hukum.

“Jangan sampai hak anak kandung dan ahli waris yang sah hilang hanya karena adanya proses administrasi yang tidak pernah diketahui keluarga. Hukum harus melindungi hak pewaris dan ahli waris, bukan melegitimasi penguasaan yang belum jelas dasar hukumnya,” tegas Teguh.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap aset peninggalan orang tua harus diperlakukan secara jujur dan terbuka. Apabila benar terdapat pihak yang menguasai harta waris tanpa dasar hukum yang sah, para ahli waris berhak menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mendapatkan kembali hak-haknya.

Negara hukum tidak boleh membiarkan hak waris berpindah melalui proses yang tidak transparan. Sebab, keadilan bukan hanya soal siapa yang menguasai, tetapi siapa yang secara hukum berhak. Tok

Jumlah Pengunjung 52

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |