Surabaya, Timurpos.co.id – Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan investasi tambang nikel yang menyeret nama Hermanto Oerip di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, Hermanto membeberkan aliran dana puluhan miliar rupiah yang disebut mengalir tanpa verifikasi memadai terhadap proyek yang dijanjikan.
Di hadapan majelis hakim, Hermanto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berperan sebagai pencari investor. Ia mengaku terlibat semata karena kepercayaan terhadap pihak lain yang lebih dulu dikenalnya.
“Saya tidak pernah cari investor, saya kenal dari Rudi Efendi. Kalau Suwondo pun tidak pernah kenal sebelumnya dan tidak pernah menawarkan investasi,” ujarnya. Kamis (2/4/2026) di PN Surabaya.
Hermanto menjelaskan, keterlibatannya bermula dari rencana pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Paparan awal mengenai potensi kandungan nikel disampaikan oleh Venansius. Namun, ia mengakui tidak pernah melakukan survei langsung ke lokasi.
“Hanya dipaparkan saja oleh Venansius terkait kandungan nikel dalam tanah. Untuk PT MMM sendiri tidak pernah survei,” ungkapnya.
Meski tanpa verifikasi lapangan, Hermanto tetap mengucurkan dana dalam jumlah besar. Ia menyebut total dana yang telah disetorkan mencapai sekitar Rp40 miliar, sementara sisanya berasal dari pihak lain, termasuk Suwondo dan kelompoknya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dana investasi tidak sepenuhnya berada dalam kendali Hermanto. Sebagian besar dana disebut mengalir ke rekening perusahaan lain.
“Uang dikirim ke PT RMI, hanya Suwondo dan istrinya yang tahu nomor rekening BCA,” jelasnya.

Selain itu, terungkap pula adanya rekening lain di Kendari serta penggunaan beberapa rekening bank berbeda untuk menampung dana hingga puluhan miliar rupiah. Bahkan, terdapat kesepakatan penempatan dana hingga Rp75 miliar yang dilakukan secara bertahap.
Merasa memiliki kepentingan atas dana tersebut, Hermanto mengaku sempat meminta digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, ia juga menyoroti lemahnya dasar kerja sama karena tidak adanya kesepakatan tertulis yang kuat.
“Kesepakatan disampaikan secara lisan dalam rapat, juga belum ada staf,” katanya.
Dalam praktiknya, Hermanto menyebut dirinya hanya berperan mencatat hasil rapat, termasuk dalam grup percakapan, sebagai bentuk pengawasan.
“Saya hanya disuruh menulis agar istri Suwondo tahu hasil meeting,” ujarnya.
Fakta lain yang terungkap, Venansius sempat menunjukkan puluhan lembar cek pada Maret dengan total nilai sekitar Rp44 miliar, meski yang dapat diperlihatkan sekitar Rp39 miliar.
Hermanto juga mengaku telah melaporkan dugaan pencairan dana oleh pihak lain, termasuk oleh sopirnya, kepada penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.
Tak hanya dari investasi tambang, ia mengaku mengalami kerugian lain, termasuk penyerahan aset rumah senilai Rp15 miliar. Selain itu, ia juga sempat kembali menyetorkan dana sebesar Rp10 miliar kepada pihak Suwondo, namun hingga kini belum ada pengembalian.
“Uang saya tidak kembali,” tegasnya. Tok
Jumlah Pengunjung 50

9 hours ago
6

















































