Perdamaian Jadi Pilihan, TSR Law Firm: Kemenangan Tertinggi Adalah Mengakhiri Permusuhan

14 hours ago 7

Batu, Timurpos.co.id – Tidak semua perkara harus berakhir dengan putusan hakim. Dalam sejumlah persoalan, perdamaian dapat menjadi jalan terbaik yang lahir dari kesadaran, hati nurani, dan kebesaran jiwa para pihak.

Hal tersebut disampaikan Dr. Teguh Suharto Utomo selaku pimpinan TSR Law Firm, menyusul tercapainya perdamaian antara tim lawyer pelapor dengan pihak terlapor, Sinal Abidin, Hari, dan Marthin.

Menurut Teguh, pihak terlapor sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga telah menyadari bahwa tindakan yang dilakukan merupakan sebuah kesalahan.

“Kalau mereka sudah meminta maaf secara terbuka, menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan lagi, serta sadar bahwa apa yang dilakukan adalah salah, maka kami tentu harus berbesar hati untuk memaafkan. Tuhan Yang Maha Esa saja memaafkan umat-Nya, apalagi kita sebagai hamba-Nya harus legowo menerima dan saling memaafkan agar silaturahmi tetap terjaga,” tegas Teguh.

Perdamaian tersebut berlangsung pada 24 Juli 2026 di Lacoco Cafe, Kota Batu, Jawa Timur. Proses perdamaian dihadiri Tim Lawyer Pelapor TSR Law Firm yang dipimpin Dr. Teguh Suharto Utomo, bersama Inka Fadilah, Muhammad Wahyu Ferdiansyah, Suwito, Bagas, serta seluruh tim.

Teguh menegaskan, perdamaian tersebut menjadi bukti bahwa tujuan hukum tidak semata-mata memberikan hukuman kepada pihak yang bersalah. Lebih dari itu, hukum juga harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi semua pihak.

“Ada pepatah yang sangat dalam maknanya, kemenangan sejati bukanlah menghancurkan lawan, tetapi mengakhiri permusuhan tanpa kehilangan kehormatan,” ujarnya.

TSR Law Firm, lanjut Teguh, meyakini bahwa memaafkan bukanlah bentuk kelemahan. Sebaliknya, memaafkan merupakan keberanian untuk mengakhiri konflik secara bermartabat.

“Kami percaya bahwa menang tanpa menjadi arang adalah kemenangan yang paling mulia, karena tidak meninggalkan dendam, tidak merusak persaudaraan, dan tidak menciptakan luka baru,” katanya.

Secara hukum, perdamaian memiliki dasar dalam Pasal 1851 KUHPerdata yang mengatur mengenai persetujuan perdamaian sebagai kesepakatan para pihak untuk mengakhiri suatu perkara atau mencegah timbulnya perkara.

Selain itu, semangat keadilan restoratif juga mendorong penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan hubungan, keseimbangan kepentingan, serta rasa keadilan bagi para pihak.

“Hari ini bukan tentang siapa yang kalah atau siapa yang menang. Hari ini adalah tentang keberanian memilih damai ketika sebenarnya memiliki hak untuk terus berperkara,” tutur Teguh.

Ia menambahkan, perdamaian yang telah tercapai diharapkan dapat menjadi momentum untuk menjaga hubungan baik dan mengakhiri konflik tanpa menyisakan dendam di antara para pihak.

“Karena pada akhirnya, hukum yang baik adalah hukum yang mampu menyelesaikan sengketa. Tetapi hukum yang agung adalah hukum yang mampu mengembalikan kedamaian,” pungkasnya.

TSR Law Firm menyampaikan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi penegakan hukum dengan ketegasan sekaligus mengedepankan kebijaksanaan dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Fiat Justitia, Ruat Caelum.
Keadilan ditegakkan dengan ketegasan, namun disempurnakan dengan kebijaksanaan.

Jumlah Pengunjung 74

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |