Dirut Pelayaran Rico Ringo, Didakwa Gunakan Keterangan Palsu dalam Akta Notaris, Rugikan Investor Rp4 Miliar

11 hours ago 9

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mendakwa Rico Ringo Tuapattinaja anak dari David Frans (Alm) dalam perkara dugaan pembuatan keterangan tidak benar dalam akta notaris terkait jaminan kapal, yang menyebabkan kerugian miliaran rupiahan dengan agenda keterangan ahli pidana Sapta Aprilia dari Universitas Unair. Kamis (26/2/2026).

Dalam keterangan ahli menyebutkan tentang Pasal 400, Pasal 492

Dimana dalam Pasal 400 huruf a. Membuatkan keterangan palsu, subyeknya bisa orang atau korporasi dan objeknya adalah surat. Dalam pasal ini seorang notaris bisa jadi pelaku. Karena ada mea reanya ada adalah dengan maksud itu. Untuk Pasal 492 isinya masih sama dengan pasal 378 tentang penipuan.

Untuk diketahui Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah jaksa menilai perbuatan terdakwa terjadi di wilayah hukum Surabaya, tepatnya di Kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H., M.Kn, Jalan Taman Gayungsari Timur MGN No.4, Kota Surabaya.

Bermula dari Pembiayaan Kapal

Dalam dakwaan, terdakwa diketahui menjabat sebagai Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM) yang bergerak di bidang pelayaran. Pada Agustus 2020, perusahaan tersebut memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT Intan Branu Prana Tbk melalui Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor 003/PSP/VIII/20 senilai Rp17.599.121.809.

Pembiayaan itu menggunakan jaminan dua kapal milik perusahaan, yakni Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776, dengan dokumen kepemilikan berupa Grosse Akta No.6392 dan Grosse Akta No.8749.

Ajukan Kerja Sama Operasional

Pada tahun 2023, terdakwa bertemu dengan Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukses Jaya Energi, dan menawarkan kerja sama operasional kapal dengan alasan membutuhkan dana perbaikan kapal.

Terdakwa menjanjikan pengembalian modal serta keuntungan sebesar 50 persen dari operasional kapal setelah kembali beroperasi. Atas tawaran tersebut, Djohan Setiawan menyetujui pemberian dana.

Sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024, saksi Djohan Setiawan menyalurkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar melalui sejumlah rekening perusahaan, di antaranya PT Unggul Sejati Abadi, PT Dok Kelapa Dua Permai, dan PT Multi Pelayaran Mandiri.

Penandatanganan Akta di Hadapan Notaris

Pada 31 Januari 2024, terdakwa dan saksi Djohan Setiawan mendatangi kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H., M.Kn untuk menandatangani sejumlah dokumen, yakni:

Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Nomor 55,

Akta Pengakuan Hutang Nomor 54, dan

Akta Kuasa Memasang Hipotik Nomor 56.

Dalam akta tersebut, terdakwa menyatakan kapal milik PT Multi Pelayaran Mandiri belum pernah dijaminkan kepada pihak lain dan bebas dari sengketa, serta akan dijadikan jaminan kerja sama.

Namun setelah akta ditandatangani, terdakwa tidak menyerahkan dokumen asli kapal dengan alasan lupa membawa dan berjanji akan menyerahkannya kemudian.

Keterangan Diduga Tidak Benar

Jaksa mengungkap fakta bahwa pernyataan terdakwa dalam akta notaris tersebut diduga tidak benar. Sebab, kapal Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776 sebelumnya telah dijaminkan kepada PT Intan Branu Prana Tbk, dan dokumen jaminan berada dalam penguasaan Bank Negara Indonesia (BNI).

Hal itu diperkuat dengan surat keterangan PT Intan Branu Prana Tbk tertanggal 17 Januari 2025.

Akibat perbuatan tersebut, saksi Djohan Setiawan disebut mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000.000.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni: Pasal 400 huruf a, Pasal 492, dan Pasal 486 KUHP. Tok

Jumlah Pengunjung 32

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |