Kasus Otty Savitri Mandek Bertahun-tahun, Kuasa Hukum: “BPN II Surabaya Harus Tobat, Jangan Tunggu Kiamat”

17 hours ago 11

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Otty Savitri Dahniar Octafianti, Jelis Lindriyati, kembali mengecam lambatnya respons Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa sertifikat tanah kliennya. Jelis menyebut seluruh upaya hukum yang ditempuh sejak bertahun-tahun lalu termasuk surat resmi kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hingga Presiden RI Prabowo Subianto tidak membuahkan hasil nyata.

Menurut Jelis, persoalan yang menimpa Otty Savitri bermula dari kasus penipuan utang-piutang yang kemudian diproses seolah-olah sebagai transaksi jual beli, sehingga sertifikat rumah korban berpindah tangan. Padahal, putusan pengadilan tahun 2020 telah secara tegas memerintahkan BPN untuk membatalkan balik nama tersebut.

Namun, kondisi di lapangan justru berlawanan. “BPN 2 Surabaya malah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap memproses balik nama. Bahkan pada 2021 sertifikat itu kembali dialihkan ke orang lain. Jadi ada dua kali proses balik nama, Pak,” kata Jelis.

Kini, dalam kondisi ekonomi yang kian terjepit, Otty Savitri hanya mengandalkan pendapatan dari berjualan gorengan di bazar UMKM. Hilangnya sertifikat rumah membuat kehidupannya makin terpuruk karena dokumen yang seharusnya menjadi jaminan tertinggi justru berada di luar kendalinya.

Dengan suara bergetar, Jelis menggambarkan kondisi kliennya.
“Kami memohon perlindungan. Hidupnya sangat terpuruk, beliau tidak punya apa-apa sekarang. Padahal sertifikat itu hak kepemilikan tertinggi,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Surabaya disebut telah mengirimkan surat kepada Kepala BPN 2 Surabaya untuk mempersiapkan sertifikat sebagai objek eksekusi, namun pelaksanaan eksekusi terus tertunda tanpa kepastian.

“Mau pemberitaan, batal. Mau pengukuran, batal. Gelar internal sudah, katanya mau evaluasi lagi. Evaluasi sampai kapan tidak jelas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap Kepala Seksi Sengketa dan Konflik BPN 2 Surabaya, Ghufron Munif, yang dinilai kerap memberikan alasan berbeda setiap kali dimintai kejelasan jadwal. Upaya menemui pejabat Kanwil pun berulang kali gagal tanpa penjelasan rinci.

Menurut Jelis, situasi ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kedisiplinan internal. Pengaduan sudah diajukan, namun tak ada tindak lanjut.

“Pembatalan sertifikat tidak dilaksanakan. Eksekusi tidak jalan. Sertifikat tidak kembali, padahal hukum sudah memerintahkan,” tambahnya.

Ia mempertanyakan sikap satu pejabat BPN yang tetap berpegang bahwa sertifikat telah sah berpindah ke pihak lain, meski putusan 2020 dengan jelas memerintahkan pembatalannya.

“Kenapa tahun 2021 malah diproses lagi? Mengapa kami disandera dengan alasan harus mempertemukan para pihak? BPN itu bukan mediator, tapi pelaksana putusan,” ujarnya.

Jelis berharap Menteri ATR/BPN hingga Satgas Mafia Tanah turun tangan langsung untuk menertibkan jajaran BPN.

“Yang bisa menertibkan kedisiplinan pegawai BPN ya kementerian dan presiden. Karena ini bukan hanya kasus kami saja,” tegasnya.

Ia bahkan menggambarkan BPN sebagai lembaga yang dinilai tak bergeming walau sudah ditegur berbagai pihak.

“Sudah kebal. Pengadilan sudah, pengacara sudah, tetap saja. Seperti orang sakit yang kebal obat,” ucapnya.

Jelis menegaskan, tanpa intervensi pimpinan tertinggi, pemulihan hak Otty Savitri akan terus terhambat.

“Dua hari sebelum kiamat pun orang BPN tidak akan berubah kalau tidak mau tobat. Yang bisa menundukkan hanya presiden dan menteri,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Jelis menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak yang telah dipastikan oleh putusan pengadilan. Mereka berharap sertifikat rumah Otty Savitri segera dikembalikan sesuai amar putusan dan perjuangan panjangnya mendapatkan titik terang. Tok

Jumlah Pengunjung 56

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |