Inspektorat Temukan Indikasi Kerugian Negara “Tiga Digit”, Dugaan Korupsi Dana Desa Lombang Laok Resmi Didorong ke Kejari Bangkalan

1 week ago 34

Bangkalan, Timurpos.co.id– Dugaan korupsi dana desa di Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, semakin menguat setelah hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bangkalan menemukan indikasi kerugian negara bernilai tiga digit (ratusan juta rupiah). Temuan tersebut mencakup penyimpangan pada berbagai pos anggaran, mulai dari BLT, PPKM Mikro, pengadaan sapi dan kandang sapi, hingga pembangunan fisik desa.

Pelaksana Tugas (PLT) Inspektorat, Panji Arif, memaparkan bahwa temuan itu telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigasi. Kesimpulan awal juga telah diekspose bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan pada Oktober lalu.

“LHP siap dilimpahkan ke Kejari Bangkalan. Saat ini hanya menunggu tanda tangan Kepala Inspektorat yang sedang sakit,” jelas Panji.

Isu Pengembalian Kerugian Negara Dibantah Inspektorat

Sementara itu, Mahfud, salah satu pelapor sekaligus pemerhati tata kelola desa, meminta agar perkara ini berjalan sesuai koridor hukum tanpa adanya upaya “damai” di bawah meja. Ia juga menegaskan bahwa isu terlapor berusaha mengembalikan kerugian negara tidak benar.

“Setelah kami telusuri dan dikonfirmasi langsung ke Inspektorat Bangkalan, tidak ada proses pengembalian dana. Kasus ini sudah menjadi atensi Unit Pidsus Kejari Bangkalan,” ujarnya.

Dugaan Penyimpangan: Dari Sapi Sampai Dana Bencana

Perkara ini sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh LSM Triga Nusantara melalui surat penting nomor 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi oleh mantan Kepala Desa Lombang Laok, Hariyanto, S.Sos, yang menjabat selama dua periode (2011–2017 dan 2017–2023).

Dalam laporan itu, mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya:

1.Pembangunan kandang sapi Rp 75 juta tidak terlaksana.
2.Pengadaan empat ekor sapi hanya terealisasi dua ekor, dan keduanya dilaporkan telah dijual.
3.Anggaran pemasangan internet desa Rp 30 juta tidak pernah diwujudkan.
4.Dana penanggulangan bencana Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.
5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek senilai Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.
6.Anggaran PPKM Mikro Rp 83,41 juta tidak terealisasi.

Temuan ini dikuatkan oleh pemeriksaan Inspektorat, serta telah disinkronkan saat ekspose dengan Kejari Bangkalan.

Berkas Tunggu Didorong ke Kejari: Proses Hukum Dipastikan Berlanjut

Meski pelimpahan LHP masih menunggu tanda tangan Kepala Inspektorat, pihak pelapor menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh mandek.

“Ini bukan perkara kecil. Anggaran desa harus dikelola profesional. Kalau ada penyimpangan, wajib diproses hingga tuntas,” tegas Mahfud.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Mantan Kades

Jika bukti-bukti tersebut terbukti di persidangan, mantan Kades Hariyanto dapat dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor jo. UU No. 20/2001, Subsider:Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur pidana penjara maksimal 20 tahun dan kewajiban pengembalian kerugian negara. M12

Jumlah Pengunjung 15

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |