Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang petani sekaligus guru ngaji asal Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, M Amin (66), mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR RI. Ia mengaku diperlakukan tidak adil dalam penyidikan dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
Dalam surat resminya, M Amin menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menurutnya tebang pilih dan tidak menyentuh pihak-pihak lain yang juga menguasai lahan eks tanah negara di wilayah tersebut.
M Amin menjelaskan bahwa sejak tahun 1993 dirinya menggarap tanah negara seluas 2.512 meter persegi untuk usaha pembibitan udang. Pada 14 Maret 2014, ia memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan.
Setelah menguasai lahan tersebut selama delapan tahun, pada 3 Agustus 2022 ia menjual tanah itu kepada Budianto melalui notaris resmi di Lamongan.
Namun, pada 3 September 2025, atau sekitar sebelas tahun setelah penerbitan SHM, ia menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar.
Merasa Diproses Sendiri, Perusahaan Besar Tak Tersentuh
Menurut M Amin, penyidikan tersebut hanya berfokus pada tanah miliknya. Padahal, berdasarkan pengetahuannya, terdapat puluhan hektare lahan eks tanah negara di kawasan itu yang kini dikuasai sejumlah perusahaan besar,” terangnya.

Beberapa di antaranya adalah PT Lamongan Marine Industry, PT Sari Dumai Sejati, PT Dok Pantai Lamongan, PT PAL Indonesia (Persero), PT Jaka Mitra, serta PT Omya Indonesia.
Ia mempertanyakan mengapa hanya lahan seluas 2.512 meter persegi miliknya yang dipersoalkan, sementara lahan lain yang mencapai 30 hingga 40 hektare tidak ikut diperiksa.
“Dalam proses penyidikan, M Amin mengaku mengalami tekanan hingga menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik, yang menurut penyidik sebagai pengembalian uang negara,” keluhnya
Secara bertahap, ia menyerahkan uang tunai Rp120 juta pada Maret 2025, kemudian Rp52,5 juta pada Juli 2025. Selanjutnya, pada Agustus 2025 ia kembali menyerahkan Rp100 juta, dan pada Oktober 2025 sebesar Rp299,5 juta.
Ia juga menyoroti adanya berita acara penyitaan sebesar Rp172 juta yang menurutnya tidak pernah ia serahkan, meskipun terdapat tanda tangannya dalam dokumen tersebut. M Amin menyebut dokumen itu sebagai “asli tapi palsu”.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dana yang diserahkan tersebut berasal dari pinjaman Bank Mandiri, sehingga kini dirinya menanggung beban utang.
Minta Dengar Pendapat dan Penghentian Perkara
Merasa menjadi korban perlakuan tidak adil dan tidak profesional, M Amin meminta Ketua Komisi III DPR RI memanggil Kepala dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan klarifikasi melalui forum dengar pendapat.
“Ia juga memohon agar perkara tersebut dihentikan serta uang yang telah disita dikembalikan. Bagi M Amin, persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang merasa tidak memiliki kekuatan menghadapi proses hukum,” pungkasnya
Kuasa hukum M Amin, Mohammad Asikin, menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bertindak objektif dan tidak terbalik dalam melihat persoalan hukum ini. Menurutnya, perkara dugaan korupsi pengalihan fungsi tanah negara yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan justru berangkat dari proses permohonan sertifikat yang sah.
Asikin menilai, penyidikan terhadap kliennya seharusnya dihentikan. Ia menyampaikan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut.
“Selain itu, luas tanah negara di Dusun Klayar diperkirakan mencapai sekitar 40 hektare, sedangkan yang pernah dikuasai M Amin hanya 2.512 meter persegi,” bebernya didepan media,
Menurutnya, sangat tidak proporsional apabila hanya lahan milik M Amin yang diproses hukum, sementara penguasaan lahan lain yang jauh lebih luas tidak tersentuh.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pengajuan sertifikat oleh M Amin dilakukan sesuai prosedur dan disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan. Sertifikat Hak Milik Nomor 377 diterbitkan secara resmi pada tahun 2014.
Tak hanya itu, M Amin disebut telah membayar ganti rugi atas tanah negara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku saat itu. Karena itu, menurut Asikin, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi.
“Ia juga menyinggung adanya sejumlah kasus lain di kawasan yang sama yang dinilai memiliki bukti lebih kuat, namun tidak diproses. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya perlakuan tidak setara dalam penanganan perkara,” keluhnya
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Lamongan. Mereka berharap dilakukan evaluasi menyeluruh dan penghentian penyidikan demi menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan. Tok
Jumlah Pengunjung 13

4 hours ago
5

















































