loading...
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex . Penolakan kasasi tersebut telah diputus melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengaku menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA.
Ia pun memastikan bahwa Pemerintah melalui Kemnaker telah menyiapkan langkah mitigasi untuk melindungi dan memberdayakan para pekerja yang terdampak lewat beberapa program.
"Kami ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan," kata Wamenaker dalam pernyataan resminya, Jumat (20/12/2024).
Untuk diketahui, penolakan kasasi Sritex telah diputus melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Sidang putusan dilaksanakan pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. "Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Sebelumnya, manajemen Sritex mengajukan kasasi pada Oktober 2024 usai dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.
(nng)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekomendasi
Berita Terkini More Content
24 menit yang lalu
Terpopuler
Terpopuler