Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilik toko modern V’mart, Vera Mumek, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/04/2026), dengan majelis hakim diketuai Rudito Surotomo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vera Mumek dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan,” ujar JPU Estik saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Vera melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan.
Penuntut umum menilai seluruh unsur pasal telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga rangkaian perbuatan terdakwa.
Dalam dakwaan diuraikan, perkara ini terjadi dalam kurun Januari hingga Juli 2024 di CV Anugerah Makmur Jaya Lestari, kawasan Northwest Citraland Surabaya. Kasus bermula dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket dengan harga yang ditawarkan lebih murah dibanding pemasok sebelumnya.
Pada 2022, terdakwa bertemu dengan Gary Marcelino Piroro, Wakil Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Dalam pertemuan tersebut, Vera menawarkan jasa pengadaan barang beserta ongkos kirim Surabaya–Jayapura yang diklaim lebih kompetitif dibanding supplier dari Jakarta.
Penawaran itu kemudian diteruskan kepada Direktur, Bonny Piroro, hingga akhirnya disepakati kerja sama dengan skema fee 0,5 persen dari total nilai barang.
Sistem pembayaran menggunakan metode cash before delivery. Perusahaan melakukan pemesanan melalui purchase order, lalu terdakwa mengirimkan invoice beserta nomor rekening tujuan pembayaran. Setelah dana diterima, terdakwa disebut akan memesan barang ke supplier dan mengirimkannya melalui ekspedisi laut Niaga Logistik ke Jayapura, lengkap dengan dokumen pengiriman.
Namun dalam praktiknya, jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan. Dana yang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA disebut tidak sepenuhnya dibayarkan kepada supplier.
Berdasarkan mutasi rekening, pada Februari 2024 tercatat penarikan tunai sebesar Rp135 juta. Selanjutnya, pada 1 Maret 2024 dilakukan dua kali penarikan masing-masing Rp271 juta dan Rp48 juta dalam waktu berdekatan.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memanfaatkan rekening milik karyawan maupun pihak lain yang seolah-olah digunakan sebagai rekening supplier. Dana yang masuk kemudian ditransfer kembali sesuai arahan terdakwa.
“Bahwa terdakwa dengan melawan hukum menguasai uang pembayaran untuk supplier yang berasal dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket untuk kepentingan pribadi dan tidak dibayarkan kepada supplier,” kata JPU Estik dalam persidangan sebelumnya.
Akibat perbuatan tersebut, sejumlah pesanan barang tidak terkirim atau mengalami kekurangan signifikan. Produk yang terdampak antara lain susu, gula, minyak goreng, teh kemasan, hingga makanan kaleng.
CV Maju Makmur dilaporkan mengalami kekurangan ribuan karton barang, sementara di CV Saga Supermarket beberapa komoditas bahkan tidak terkirim sama sekali.
Audit internal yang dilakukan pada 2 Agustus 2024 oleh tim keuangan kedua perusahaan mengungkap nilai kerugian yang cukup besar. CV Maju Makmur mengalami kerugian sekitar Rp3,1 miliar, sedangkan CV Saga Supermarket sekitar Rp2 miliar. Total kerugian yang dialami pihak Bonny Piroro ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 KUHP sebagai dakwaan alternatif.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum,” ujarnya singkat. Tok
Jumlah Pengunjung 11

6 hours ago
9
















































