Foto: Nunung Hidayat Saat Memberikan Kesaksian
Surabaya – Terdakwa Abd. Rohim bin Subli, warga Keputran Kejambon II Surabaya, Terima gadai Motor Vario dari teman-temanya sebesar Rp 8 Juta, lalu digadaikan lagi ke Ansori. Kini Abd. Rohim diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meskipun sudah menganti motor Vario sebesar Rp 15 juta kepada Nunung Hidayat (pengadai Motor).
Dalam sidang kali ini JPU Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi pelapor Nunung Hidayat.
Nunung menjelaskan bahwa, berawal saya mengadaikan motor Honda Vario 125, kepada Gofron sebesar Rp 5 juta.
Disingung oleh Majelis Hakim, motor itu milik siapa,” motor itu atas nama adik saya Yang Mulia. Saya pinjam nama karena diblacklist leasing, namun saya yang nyicil.” Beber Nunung dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Rabu (11/12/2024).
Sontak Majelis Hakim mempertanyakan, saat itu Motornya masih nyicil (kredit) belum lunas.” Iya Yang Mulia,” saut Nunung.
Masih Kata Majelis Hakim, sebenarnya itu tidak boleh dilakukan. Itu namanya penggelapan. Untung kamu tidak dilaporkan sama leasing.
“Gini, saya mengaku bersalah dan ini sebagai pembelajaran. Yang Mulia. Boleh saya bercerita,” ujar Nunung.
Nunung menjelaskan bahwa, motor tersebut saya gandaikan di Gofron, lalu sama Gofron digadaikan lagi ke Abd. Rohim Rp 8 juta, namun cuma terima Rp 7,2 juta dan saat itu sepengetahuan saya. Karana semua kenal (teman semuanya). Tiba-tiba saya tau Abd Rohim di Polisi, saat saya tanya motornya sudah tidak ada. Kemudian saya lapor ke Polisi.
Sekarang motornya dimana? Tanya Majelis Hakim.” Saya tidak tahu. Namun Abd Rohim sudah menganti motor itu sebesar Rp 15 juta.
Masih kata Nunung bahwa, sudah ada perdamaian yang mulia. Saat itu saya selesaikan secara kekeluargaan apa itu istilahnya Restorasi Judice (Rj).
Sontak Majelis Hakim dan penggunjung sidang tertawa.
Lalu uangnya kemana? Tanya Majelis Hakim.
Nunung mengatakan bahwa, uangnya buat bayar pelsus (pelunasan khusus) sebesar Rp 3-4 juta di leasing. Sisanya buat beli Motor bekas.
Lanjut pertanayan Majelis Hakim. Lah ini kok disidangkan. “Iya Yang Mulia. Saya kasian anak-anaknya masih Kecil,” kelit Nunung.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantah.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan vidoe call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Abd. Rohim bin Subli, hari Minggu, 22 Juli 2022 di sebuah warkop di Jalan Kampung Celeng Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Kota. Surabaya. Menerima gadai motor Honda Vario 125 dari Nunung Hidayat sebesar Rp 5 juta dengan perjanjian akan mengambil sepeda motor tersebut sebesar Rp 7 juta dan Nunung menyetujuhi.
Bahwa kemudian saksi Moch. Gufron menggadaikan kembali sepeda motor tersebut kepada terdakwa di daerah Kampung Celeng Surabaya, dengan harga Rp 8 juta, namun terdakwa membebankan potongan bunga gadai motor sebesar 10% sehingga saksi Moch Gofron hanya menerima uang sebesar Rp 7,2 juta.
Selanjutnya terdakwa mengadaikan lagi, motor tersebut, kepada Ansori (Buron). Kemudian terdakwa diajak oleh Ansori bertemu untuk menyerahkan motor dan uangnya di dekat Bilyard Galaxy di Jalan Pandigiling Surabaya.
Atas perbuatan terdakwa saksi Nunung Hidayat mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana. TOK
Jumlah Pengunjung 23