AcehPedia, Banda Aceh – Program Jaminan Kesehatan Aceh merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang merata bagi seluruh penduduk Aceh, khususnya melalui bantuan iuran dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Diwarsyah, dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Aula Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Kamis (31/10/2024).
“JKA merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam upaya mewujudkan jaminan keaehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Aceh. Langkah ini merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang menetapkan bahwa setiap penduduk Aceh berhak mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas sesuai kebutuhan medisnya,” ujar Diwarsyah.
Diwarsyah mengungkapkan, sejak diluncurkan pada 2012 silam, JKA telah berjalan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh hingga saat ini. Dalam melanjutkan komitmen ini, Pemerintah Aceh menyadari keberlanjutan program JKA memerlukan dukungan yang lebih kuat, baik dalam hal anggaran maupun pemikiran konstruktif dari seluruh pihak terkait.
“Tantangan yang kita hadapi kini semakin besar, mengingat alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk program JKA cukup signifikan. Sementara itu, kemampuan keuangan Pemerintah Aceh semakin terbatas, terutama dengan turunnya penerimaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) menjadi 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, sejak tahun 2023,” ungkap Plt Sekda.
“Perlu saya sampaikan, dari jumlah penduduk Aceh per semester I tahun 2024 mencapai 5.570.453 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30,8 persen atau sekitar 1,7 juta jiwa asuransi kesehatannya ditanggung l program JKA. Sementara sisanya ditanggung oleh APBN melalui segmen lain seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, peserta mandiri, BUMN, dan sebagainya,” sambung Diwarsyah.
Plt Sekda menambahkan, untuk melanjutkan program ini, Pemerintah Aceh harus menganggarkan lebih dari Rp850 miliar dari APBA tahun 2024. Namun, dengan berkurangnya pendapatan daerah dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan untuk berbagai program pembangunan, program JKA terancam mengalami kendala dalam keberlangsungannya.
“Jika program ini sampai terhenti, tentu akan menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran di tengah masyarakat, yang selama ini sangat terbantu oleh keberadaan JKA,” kata Diwarsyah.
Oleh karena itu, Plt Sekda mengingatkan seluruh pemangku kebijakan terkait, bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama mencari solusi guna mempertahankan keberlanjutan JKA.
“Mari kita curahkan pemikiran dan saran yang positif, dengan tetap mengedepankan kebersamaan dan semangat gotong royong. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah mengurangi beban anggaran JKA dengan mengalihkan kelompok tertentu dari kepesertaan program,” ucap Diwarsyah.
Plt Sekda mencontohkan, jajaran PNS, P3K, TNI, POLRI dan pegawai perusahaan, dapat didaftarkan pada segmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai melalui APBN. Diwarsyah menambahkan, program PBI APBN yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk menanggung penduduk miskin dan rentan miskin, juga harus dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Selain itu, sambung Diwarsyah, pendataan yang akurat terhadap penduduk meninggal maupun mereka yang pindah ke luar Aceh juga sangat penting untuk memastikan anggaran JKA benar-benar tepat sasaran.
“Kita juga harus mendorong penduduk yang tergolong mampu untuk mendaftar sebagai peserta BPJS pada segmen mandiri. Langkah-langkah ini, apabila kita lakukan bersama, Insya Allah akan memberikan dampak signifikan dalam efisiensi alokasi anggaran JKA. Kami optimis, kegiatan ini menjadi jalan bagi kita untuk menemukan solusi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh,” pungkas Plt Sekda Aceh.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh T Syarbaini, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Dr Munawar serta sejumlah pejabat lainnya. []
Apa Itu JKA dan Sejarahnya
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan bagi penduduk Aceh. Program ini menjamin akses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat di Aceh. Dengan JKA, masyarakat Aceh dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang komprehensif dan memenuhi kebutuhan medis mereka.
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) adalah program yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Aceh. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penduduk Aceh memiliki akses yang adil dan terjangkau terhadap layanan kesehatan berkualitas. Melalui JKA, penduduk Aceh dapat mendapatkan pelayanan medis dan perawatan yang diperlukan tanpa harus khawatir tentang biaya yang tinggi. JKA menawarkan berbagai manfaat kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin, layanan rawat inap, operasi, obat-obatan, dan rehabilitasi medis. Program ini juga mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan, kehamilan, dan penyakit serius lainnya. Dengan JKA, masyarakat Aceh dapat merasa tenang dan terlindungi ketika menghadapi masalah kesehatan yang tak terduga. Untuk dapat memanfaatkan JKA, penduduk Aceh harus menggunakan fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh JKA. Dengan langkah-langkah ini, program JKA dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh. Dalam rangka meningkatkan keberlanjutan dan kemampuan JKA untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Aceh, pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan JKA. Dengan demikian, JKA akan terus menjadi program yang penting dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.