Tiga Pendemo Polisi di Surabaya Divonis Bebas Murni 

6 hours ago 7

Foto: Tim Penasihat Hukum bersama keluarga terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga demonstran, yakni Andri Irawan, Ali Arasy, dan Risky Amanah Putra, dalam perkara dugaan percobaan pembakaran yang terjadi saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pembakaran maupun perbuatan yang membahayakan keamanan umum sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Putra Intran, Erna Trisnaninggsih dan Assri Sutantina menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan karena terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 309 UU nomer 1 tahun 2023.

Tim Advokasi Apresiasi Putusan Hakim
Perwakilan Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR), Fahmi Ardiyanto, mengapresiasi keberanian majelis hakim yang dinilai menghadirkan keadilan di tengah banyaknya perkara demonstran yang sebelumnya berujung vonis bersalah.

“Kami mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembakaran atau tindakan yang membahayakan keamanan umum. Ini menjadi preseden baik bahwa keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Fahmi.

Menurutnya, berdasarkan amar putusan, para terdakwa seharusnya langsung dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

“Kalau pun jaksa menempuh upaya hukum, itu urusan berbeda. Yang perlu digarisbawahi, putusan hakim menyatakan mereka tidak terbukti dan harus segera dikeluarkan dari tahanan,” tegasnya.

Fahmi menambahkan, tim penasihat hukum masih akan membahas kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan ganti rugi atau restitusi atas penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Tangis Haru Keluarga Sambut Putusan
Putusan bebas tersebut disambut haru oleh keluarga terdakwa yang hadir di persidangan.

Siti Mumaiyizah, ibu dari Ali Arasy, mengaku bersyukur atas kebebasan anaknya meski masih menyimpan kekecewaan terhadap lamanya proses persidangan.

“Alhamdulillah, saya sangat senang anak saya bisa bebas hari ini. Kekecewaan saya hanya karena sidang-sidang tertunda terlalu lama. Tapi yang penting anak saya bebas,” ujarnya.

Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi kepada keluarga lain.

“Jangan ada Rizky dan Ali yang lain,” katanya.

Hal serupa disampaikan Maria Witdyaningsih, ibu dari Risky Amanah Putra, yang mengaku menjalani masa sulit selama proses hukum berlangsung.

“Alhamdulillah Allah mendengar doa saya. Selama ini saya harus berjuang sendiri, keluarga sampai sakit semua. Cukup anak saya saja yang mengalami ini. Jangan ada ibu lain yang merasakan seperti saya,” tuturnya.

Kronologi Perkara

Ketiga terdakwa merupakan peserta aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta.

Aksi solidaritas tersebut digelar di depan Polda Jawa Timur pada Agustus 2025.

Dalam aksi itu, para terdakwa sempat membeli bensin eceran di sekitar lokasi demonstrasi. Setelahnya, mereka berboncengan menggunakan satu sepeda motor dan dihentikan polisi di depan Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Ali Arasy dan Risky Amanah Putra kemudian dicurigai terkait dugaan rencana pembakaran Gedung Grahadi. Beberapa hari kemudian, Andri Irawan yang awalnya diperiksa sebagai saksi turut ditetapkan sebagai tersangka dan diadili secara terpisah.

Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi sehingga ketiganya dinyatakan bebas murni.

LBH Surabaya Sebut Terjadi Kriminalisasi Demonstran

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M. Ramli Himawan, menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap peserta aksi.

Menurutnya, bensin yang dibawa para demonstran sebenarnya digunakan untuk kebutuhan operasional mobil komando aksi.

“Dari logistik aksi dipelintir jadi ancaman. Dari demonstran dijadikan tersangka. Dari warga biasa dijadikan kambing hitam. Inilah wajah negara yang lebih sibuk membungkam daripada mendengar,” kata Ramli.

Proses Pembebasan Tunggu Administrasi
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, memastikan para terdakwa akan segera dibebaskan setelah prosedur administrasi terpenuhi.

Ia menjelaskan, setelah putusan dibacakan, para terdakwa terlebih dahulu kembali ke rutan sambil menunggu petikan putusan hakim dan dokumen BA-17 dari jaksa sebagai dasar eksekusi.

“Setelah administrasi lengkap, baru yang bersangkutan bisa kami keluarkan,” jelasnya. Tok

Jumlah Pengunjung 36

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |