20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut

1 week ago 14

loading...

Ada 20 bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, setelah OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. Foto/Dok

JAKARTA - Ada 20 bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, setelah Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang beralamat di Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai tidak sehat.

Menurut catatan OJK, BPR Arfak memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.

Baca Juga

19 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, LPS Siapkan Rp1 Triliun untuk Ganti Dana Nasabah

“Tingkat Kesehatan (TKS) BPR Arfak juga memiliki predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia dalam keterangan di Jayapura, Selasa (17/12).

Aulia menerangkan pencabutan izin usaha BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Sejak 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan, dan likuiditas. “Namun demikian pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.

Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Read Entire Article
Aceh Book| Timur Page | | |