loading...
Bank Jatim dan Bank NTT menandatangani kerja sama tentang Layanan Jasa Keuangan Dalam Rangka Penyelenggaraan Sharing Biller. Foto/Dok. SINDOnews
SURABAYA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk ( Bank Jatim ) dan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur ( Bank NTT ) menandatangani kerja sama tentang Layanan Jasa Keuangan Dalam Rangka Penyelenggaraan Sharing Biller. Perjanjian ini bertujuan mengembangkan bisnis serta demi meningkatkan pelayanan Bank NTT kepada nasabahnya.
“Tujuan perjanjian kerja sama ini sendiri adalah untuk penerimaan layanan pembayaran tagihan yang dapat dilakukan oleh nasabah Bank NTT kepada biller yang telah bekerja sama dengan Bank Jatim,” kata Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, Jumat (20/12/2024).
Ruang lingkup sinergitas tersebut mencakup tiga hal. Pertama, penerimaan pembayaran tagihan yang dilakukan oleh pelanggan melalui channel Bank NTT, di mana Bank Jatim bertindak selaku penyedia layanan sharing biller kepada Bank NTT.
Kedua, Bank NTT menyediakan sistem teknologi untuk kebutuhan integrasi pembayaran jasa layanan biller yang memenuhi ketentuan Bank Jatim. Ketiga, persiapan sistem integrasi sharing biller yang dilakukan oleh para pihak.
Untuk kerja sama sharing biller, Bank Jatim memiliki banyak sekali layanan fitur yang bisa digunakan oleh Bank NTT. Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran tagihan listrik, PDAM, PBB, top up uang elektronik, dan lain-lain yang bisa memudahkan para nasabah Bank NTT memenuhi kebutuhan finansial mereka. “Tentu ini akan sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak,” paparnya.
Plt Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing mengungkapkan, dalam layanan pembayaran tagihan biller, Bank NTT akan menyediakan aplikasi dan sistem teknologi berupa situs atau aplikasi mobile yang dimiliki dan dikembangkan oleh Bank NTT. “Lewat kolaborasi ini kami berharap dapat semakin membuktikan komitmen Bank NTT dalam menghadirkan layanan terbaik dan optimal bagi nasabah,” ujarnya.
(poe)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya