loading...
Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Apakah opsen pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak mobil ataupun sepeda motor? Foto/Dok
JAKARTA - Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Pertanyaannya, apakah opsen pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak mobil ataupun sepeda motor? Berikut perhitungan tagihan pajak kendaraan setelah opsen pajak berlaku.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melansir Direktorat Jenderal Pajak atau DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sementara itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sini diartikan sebagai opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini membawa perubahan signifikan pada struktur komponen pajak kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di antaranya adalah penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Cara Menghitung Opsen PKB
Dari beleid diterangkan, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.
Contohnya untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1%.
Sebagai simulasi, bila sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, maka tarif PKB adalah 1,1 persen.
Tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama di Peraturan Daerah (Perda) PDRB provinsi adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2%).
Hitungan PKB terutang adalah 1,1% dikalikan dengan Rp200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp2,2 juta. Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang.